Satnarkoba Bengkalis Gulung Sindikat Narkoba

Bengkalis | Selasa, 13 September 2022 - 10:46 WIB

Satnarkoba Bengkalis Gulung Sindikat Narkoba
ILUSTRASI (INTERNET)

DURI (RIAUPOS.CO) - Upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melakukan perburuan narkotika  di wilayah hukumnya kembali menuai hasil.  Tim yang dikomandoi Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando SE berhasil menggulung sindikat narkoba yang terdiri dari pengedar serta bandar daun ganja kering dan sabu di Kota Duri.

Para tersangka yang berhasil diamankan berinisial ES (38), JA (34), AI (37), YI (23), TT (30) dan DI (30) yang ditangkap pada Sabtu (3/9) lalu, di tempat yang berbeda di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.


Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan, kronologi pengungkapan dan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

Di mana kata Tony, penangkapan pertama adalah tersangka ES dan JA di Jalan Kejaksaan bersama barang bukti 4 bungkus kertas warna coklat yang diduga narkotika jenis daun ganja kering seberat 263 gram dari tersangka ES. 

"Satu bungkus plastik berisi dugaan narkoba jenis sabu seberat 0.65 gram, 18 bungkus kertas warna coklat berisi dugaan narkotika jenis daun ganja kering berat 98 gram dan 1 unit HP android dari tersangka JA,"ujar Tony, Senin (12/9).

Dari hasil interogasi jelas Toby, peran ES dan JA adalah bandar. ES dijelaskan mendapatkan daun ganja kering dari JA, sementara JA mendapatkan sabu dan daun ganja kering dari L di medan (DPO).

Ditambahkan Tony, masih pada hari yang sama sekitar pukul 16.40 WIB, di Jalan Kejaksaan tim juga menangkap tersangka AI bersama barang bukti 1 bungkus plastik daun ganja kering berat 3.88 gram.

"Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui mendapatkan dari JA yang sudah ditangkap sebelumnya,"ujar Tony.

Usai para pelaku ditangkap di Kecamatan Mandau, Tim melanjutkan perburuan di Kecamatan Bathin Solapan dan berhasil menangkap tersangka YD di rumahnya, Jalan Bakti Km 9, bersama barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi narkoba jenis sabu berat 1.60 gram, 1 unit handphone android dan 1 kotak kecil berwarna putih.

"Kemudian tim melakukan interogasi, YD mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari TT yang sudah ditangkap lebih dulu,"jelasnya.

Satnarkoba Bengkalis Gulung Sindikat Narkoba

DURI (RIAUPOS.CO) - Upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melakukan perburuan narkotika  di wilayah hukumnya kembali menuai hasil.  Tim yang dikomandoi Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando SE berhasil menggulung sindikat narkoba yang terdiri dari pengedar serta bandar daun ganja kering dan sabu di Kota Duri.

Para tersangka yang berhasil diamankan berinisial ES (38), JA (34), AI (37), YI (23), TT (30) dan DI (30) yang ditangkap pada Sabtu (3/9) lalu, di tempat yang berbeda di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan, kronologi pengungkapan dan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

Di mana kata Tony, penangkapan pertama adalah tersangka ES dan JA di Jalan Kejaksaan bersama barang bukti 4 bungkus kertas warna coklat yang diduga narkotika jenis daun ganja kering seberat 263 gram dari tersangka ES. 

"Satu bungkus plastik berisi dugaan narkoba jenis sabu seberat 0.65 gram, 18 bungkus kertas warna coklat berisi dugaan narkotika jenis daun ganja kering berat 98 gram dan 1 unit HP android dari tersangka JA,"ujar Tony, Senin (12/9).

Dari hasil interogasi jelas Toby, peran ES dan JA adalah bandar. ES dijelaskan mendapatkan daun ganja kering dari JA, sementara JA mendapatkan sabu dan daun ganja kering dari L di medan (DPO).

Ditambahkan Tony, masih pada hari yang sama sekitar pukul 16.40 WIB, di Jalan Kejaksaan tim juga menangkap tersangka AI bersama barang bukti 1 bungkus plastik daun ganja kering berat 3.88 gram.

"Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui mendapatkan dari JA yang sudah ditangkap sebelumnya,"ujar Tony.

Usai para pelaku ditangkap di Kecamatan Mandau, Tim melanjutkan perburuan di Kecamatan Bathin Solapan dan berhasil menangkap tersangka YD di rumahnya, Jalan Bakti Km 9, bersama barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi narkoba jenis sabu berat 1.60 gram, 1 unit handphone android dan 1 kotak kecil berwarna putih.

"Kemudian tim melakukan interogasi, YD mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari TT yang sudah ditangkap lebih dulu,"jelasnya.(ksm)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook