Antisipasi Pernikahan Bawah Umur, KUA Gelar Rapat Lintas Sektoral

Bengkalis | Kamis, 11 Agustus 2022 - 13:30 WIB

Antisipasi Pernikahan Bawah Umur, KUA Gelar Rapat Lintas Sektoral
Mengantisipasi terjadinya pernikahan bawah umur, KUA Kecamatan Bengkalis menggelar rapat lintas sektoral di Kantor KUA Bengkalis, Rabu (10/8/2022). (RPG)

BAGIKAN



BACA JUGA


BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Undang Undang Pernikahan Nomor 16 tahun 2019 telah menetapkan usia pernikahan bagi wanita minimal 19 tahun, meski demikan tak jarang terjadi di tengah masyarakat kasus hamil di luar nikah.

Ini juga memaksa terjadinya pernikahan anak di bawah umur, selain dampak sosial yang ditimbulkan, juga melanggar Undang Undang tentang Perlindungan Anak.


Terkait dengan hal tersebut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bengkalis mengadakan rapat lintas sektoral, dalam rangka upaya bersama mengantisipasi maraknya pernikahan anak di bawah umur, bertempat di Kantor KUA Bengkalis, Rabu (10/8/2022).

Rapat dihadiri sembilan unsur, antara lain Camat Bengkalis diwakili Sekcam Rafli Kurniawan SIP, Kapolsek Bengkalis, Rudi Irwanto SH, Danramil Bengkalis Kapten Arh Isnanu, Ketua DPH LAM Kecamatan Bengkalis Rusli SSos MSi, Ketua MUI Kecamatan Bengkalis Muhammad Thaib Lc MH, Komisi Penanggulangan AIDS Rangga Ariantono, tokoh masyarakat Syamsudin, Edy Firdaus.

Kepala KUA Bengkalis Suhardi SAg dalam menyampaikan alasan dilakukan rapat bersama lintas sektoral, sebagai upaya bersama dalam rangka mengurangi terjadinya kasus pernikahan anak di bawah umur.

Ia mengaku sebagai lembaga yang diamanahkan dalam urusan pernikahan, kadang terjadi tekanan terkait kasus pernikahan di bawah umur.

"Masalah pernikahan di bawah umur, seakan melanggar Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 bahwa usia pernikahan minimal 19 tahun, baik wanita serta pria setelah mengalami perubahan pada undang undang sebelumnya bahwa batas usia perkawinan adalah 16 tahun," ujarnya.

Ia mengatakan, biasanya pernikahan di bawah umur karena tekanan akibat terjadinya hamil di luar nikah, sebagai penolakan sesuai SOP KUA memberikan surat N5 sebagai persyaratan di pengadilan agama.

Ketua LAM Kecamatan Bengkalis, Rusli menanggapi terkait usia pernikahan, menurutnya syariat agama membolehkan setelah usia baligh namun dalam kontek bernegara mesti mengikuti undang-undang negara karena sudah dikaji serta berdasarkaan kemaslahatan.

Senada hal tersebut, Komisi Pencegahan Aida, Rangga Ariantono berpandangan bahwa kasus pernikahan anak di bawah umur terjadi karena perilaku anak akibat pengaruh negatif teknologi serta kurang adanya kontrol dari orang tua sehingga terjadinya pergaulan bebas.

Camat Bengkalis diwakili Sekcam Rafli Kurniawan berpendapat, pencegahan bisa dilakukan dengan kolaborasi bersama-sama. Salah satunya melakukan sosialisasi UU perkawinan oleh desa dan kelurahan secara terus-menerus.

"Untuk mengatasi tidak bisa, tapi bisa dengan pencegahan. Tentunya akan melakukan kegiatan sosialisasi tentang UU Perkawinan dilakukan dari tingkat desa dan kelurahan" katanya.

Polsek Bengkalis, Rudi Irwantono SH juga berpendapat perlu dilakukan penegasan masalah hokum. Hal tersebut penting dilakukan sebagai sanksi agar masyarakat berhati-hati serta menjaga anak-anaknya agar terhindar dari masalah hukum.

Juga senada disampaikan Danramil Kapten Isnanu, Ia berpandangan setelah dibahas sebab dan akibat dari pernikahan di bawah umur, perlu dilakukan kegiatan nyata dan terus-menerus dalam mengatisipasi terjadinya pernikahan di bawah umur.

Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Ustaz Muhamad Thayeb Lc berpandangan meski agama tidak melarang pernikahan di bawah umur, sebenarnaya undang-undang  pernikahan yang berlaku berasal dari rumusan yang dilakukan oleh para ulama dilatar belakangi tentang faktor ketahanan keluarga.

"Agama tidak melarang menikah di bawah umur. Kita negara hukum yang berlaku hukum pernikahan itu sebenarnya ulama yang merumuskan. Latar belakang perubahan itu karena setelah dikaji tentang ketahanan keluarga, banyak berujung perceraian karena banyak perempuan umur di bawah 19 tahun belum siap jadi ibu," ujarnya.

Ia menambahkan, terhadap kasus pernikahan di bawah umur meski bisa dilalui melalui sidang isbat nikah melalui proses pengadilan agama dan biasanya pengadilan mempertimbangkan maslahat dan mudhartnya untuk mengabulkan perkawainan anak di bawah umur.

Dari serangkaian pembahasan serta pendapat, menghasilkan rumusan tentang pentingnya kolaborasi bersama dalam melakukan sosialisasi UU pernikahan agar maslah pernikahan anak di bawah umur dapat dikurangi.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook