BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Masyarakat penerima bantuan sosial (Bansos) baik dari pusat maupun daerah diwajibkan melampirkan kartu vaksinasi Covid-19. Makanya bagi masyarakat yang ingin mencairkan bansos mereka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menghimbau agar melakukan vaksinasi terlebih dulu.
‘’Kalau masyarakat penerima bansos tidak ada kartu vaksin, maka akan mendapat sanksi dari pemerintah, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial. Kemudian tertunda atau penghentian layanan administrasi dan atau denda yang dikenakan,’’ ujau Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Bengkalis, Hj Martini.
Ancaman Kadisos Bengkalis ini juga disampaikan melalui surat edarannya, Nomor 465/DINSOS/2022/18 tentang Pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, yang diterbitkan Senin (7/2/2022).
Melalui surat tersebut, Dinas Sosial juga mewajibkan agar para penerima bantuan sosial menunjukkan surat atau kartu vaksin Covid-19 minimal vaksin pertama untuk mengambil bantuan yang disalurkan. Sehingga bagi yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin, maka bantuannya belum dapat diterima atau diberikan sampai penerima Bansos dapat menunjukkan kartu vaksinnya.
"Ya, sudah kita keluarkan surat imbauan agar para penerima Bansos segera melakukan vaksinasi Covid-19. Karena ini kita sudah mempersiapkan bagi penerima, jika tidak vaksin maka bantuan tidak akan kita berikan. Bahkan sampai kita hentikan," tergas Martini.
Menurutnya, hal ini merupakan tindak lanjut dari Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Penanggulangan Pandemi Covid-19 Pasal 13 A, yang diinstruksikan Presiden kepada seluruh Bupati dan wali kota. Tembusan surat ini disampaikan juga kepada Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis, Kepala BNI Cabang Dumai, BNI unit Bengkalis, Rupat, Mandau dan Pinggir.
‘’Juga kepada kepala desa/lurah Se-Kabupaten Bengkalis, serta pendamping Bansos Se-Kabupaten Bengkalis. Ini wajib dipatuhi oleh mereka,’’ ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Eka G Putra