BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Sejumlah ahli waris tidak dapat menyembunyikan rasa haru, bercampur bahagia, saat Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan santunan berupa uang sebesar Rp42 juta.
Bantuan yang diberikan secara simbolis tersebut, merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pekab) Bengkalis memberikan perlindungan kepada pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yakni, bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hadirnya kolaborasi ini memberikan jaminan bagi pegawai tidak tetap atau honorer. Pegawai non PNS ini mempunyai kesempatan untuk mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, berupa jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian.
Pemberian santunan oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni disaksikan Kepala BPJS Cabang Duri, Achiruddin, digelar di Ruang Rapat Hang Tuah, Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (8/9/2021).
Bupati Bengkalis Kasmarni mengapresasi, kerja cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan santunan jaminan sosial kepada pegawai non-PNS yang mengalami musibah, terutama yang meninggal dunia.
Selain itu, kegiatan yang dihadari sejumlah pejabat teras lingkup Pemkab Bengkalis, turut dilaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN di lingkup Pemkab Bengkalis.
Menurut Kasmarni, hadirnya peraturan tersebut sebagai komitmen agar seluruh pekerja non-PNS, diberikan jaminan perlindungan tenaga kerja terhadap risiko sebelum, selama dan sesudah melaksanakan pekerjaan.
"Mudah-mudahan, hadirnya payung hukum itu menjadi semangat baru bagi kita, dalam melakukan percepatan dalam pemberian perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja non-PNS lingkup Pemkab Bengkalis," harapnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Erwan Sani