BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Sektor pendapatan penjualan sitaan menjadi penyumbang Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terbesar tahun 2021 yakni sebanyak Rp900 juta lebih. Totalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil menghimpun dana dari PNBP 2021 mencapai Rp2,1 miliar lebih. Sedangkan untuk triwulan pertama tahun 2022 sebesar Rp178 juta lebih.
"Ya, uangnya sudah disetor ke kas negara. Dana PNBP 2021 ini merupakan kasus yang kita tangani selama ini. Untuk triwulan pertama tahun ini jumlahnya juga cukup besar,"kata Kepala Kejari Bengkalis Rahmad Budiman di ruang kerjanya, Selasa (6/4).
Menurutnya, jenis PNBP yang diterima Kejari Bengkalis, di antaranya pendapatan ongkos perkara hingga pendapatan hasil korupsi dan juga perkara lainnya. .
Dijelaskan Kajari, untuk tahun 2021 PNBP-nya sebesar Rp2,1 miliar lebih. Ini meliputi pendapatan ongkos perkara, pendapatan penjualan hasil sitaan atau rampasan dan harta peninggalan yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan. Juga ada pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp148 juta, pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya Rp263 juta. Pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi Rp200 juta, pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang diputuskan pengadilan Rp610 juta lebih.
Rahmat juga menjelaskan, untuk tahun 2022 triwulan pertama Januari hingga Maret penyumbang PNBP terbesar masih di sektor pendapatan hasil sitaan, yang ditetapkan pengadilan sebesar Rp88 juta lebih. Sedangkan yang tertinggi kedua, ditriwulan pertama 2022 dari denda pelanggaran lalulintas.(ksm)