PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengirimkan surat usulan pemberhentian sementara Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin kepada Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Saat ini, Pemprov Riau masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Sudarman mengatakan, dikirimkannya surat usulan pemberhentian sementara tersebut dikarenakan saat ini Amril Mukminin sudah mengikuti persidangan terkait persoalan hukum yang dialaminya.
“Karena yang bersangkutan sudah masuk ranah persidangan, untuk itu kami kirimkan surat usulan pemberhentian sementara ke Kemendagri. Pasalnya kondisi pemerintahan di Bengkalis saat ini tidak normal,” katanya.
Tidak normalnya pemerintahan di Bengakalis tersebut, demikian Sudarman, yakni dikarenakan saat ini Wakil Bupati Bengkalis saat ini juga tidak berada di tempat. Sehingga pemerintahan dipimpin oleh Pelaksana harian yakni Sekretaris daerah.
“Jadi kami masih menunggu SK dari Kemendagri untuk pemberhentian sementara Bupati Bengkalis tersebut. Termasuk arahannya nanti apakah jabatan Plh masih bisa diteruskan atau seperti apa,” sebutnya.
Saat ditanyakan kapan Amril Mukminin bisa diputuskan untuk diberhentikan secara tetap sebagai bupati Bengkalis. Sudarman mengatakan, hal tersebut dilakukan jika susah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kalau untuk pemberhentian tetap harus menunggu inkrah dulu proses hukumnya. Kalau saat inikan masih berproses,” ujarnya.(sol)