DURI (RIAUPOS.CO) -- JT (47) warga Jalan Gajah Mada Km 7 KelurahanTalang Mandi, Kecamatan Mandau dirampok orang tak dikenal. Uang tunai sebesar Rp120 juta yang dibawanya lesap dibawa rampok bersenpi, pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 00.10 WIB.
Informasi yang dirangkum Riau Pos di lapangan, kejadian yang menimpa korban terjadi begitu cepat. Dimana korban baru saja pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor. Sebelum masuk rumah, korban buang air kecil di samping rumahnya. Saat hendak masuk rumah tiba-tiba datang dua orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor parkir di depan rumah korban.
Pelaku langsung mendekati korban sambil mengacungkan senjata api ke arah korban dan menarik tas yang dibawa korban yang di dalam tas tersebut terdapat uang sebesar Rp120.000.000. Setelah tas didapat, pelaku kabur dengan sepeda motornya. Sementara korban tidak berani melawan karena ditodong senpi. Setelah pelaku kabur, korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Namun jejak pelaku tidak bisa dilacak warga. Karena telah dirampok, korban melapor ke Mapolsek Mandau.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK kepada Riau Pos, Senin (6/4) menjelaskan, berdasarkan laporan korban yang diterima, Tim Opsnal Polsek Mandau bersama Tim Reskrim Polres Bengkalis bergerak cepat. Dalam hitungan jam pelaku berhasil dibekuk.
"Satu tersangka berhasil kita tangkap saat berbelanja di Pasar Mandau. Sedangkan tersangka satu lagi masih dalam pengejaran kita," ujar Kapolsek.
Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial SS (30) warga Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Tersangka ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di Pasar Mandau Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
"Tersangka kita interogasi dan SS mengakui perbuatannya sebagai pelaku perampokan tersebut. Karena mengaku, tersangka kita geladah dan menemukan uang tunai sebesar Rp25 juta," sebut Arvin.
Selain uang tunai, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu dan cincin emas yang dibeli tersangka dari uang hasil rampokan. Barang-barang ini ditemukan polisi dari tas tersangka saat dilakukan penggeledahan.
Tersangka pun dibawa ke Mapolsek Mandau untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui senjata api yang digunakan saat merampok merupakan milik tersangka yang sudah disimpannya di dalam tanah di lantai gudang rumahnya.
Dari keterangan tersangka, polisi menuju lokasi dimana barang-barang tersebut disimpan dengan membawa serta tersangka dan berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan warna silver jenis revolver dan uang sisa hasil perampokan senilai Rp78.634.000 di rumah tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver/crome, empat butir peluru kaliber 5,56 mm, uang hasil tindak kejahatan sebesar Rp103.634.000 dengan rincian uang tunai dari tas dan dompet sebesar Rp25.000.000, uang ditemukan di rumah tersangka di dalam plastik sebesar Rp78.634.000, satu buah cincin emas seharga Rp4.100.000, satu unit handphone Vivo F11 Pro warna biru, satu paket kecil sabu dengan berat 0,2 gram.
"Dari keterangan tersangka, satu temannya yang bertindak sebagai joki motor berisial TP sudah kita kantongi identitasnya. Saat kita ke rumah tersangka, TP sudah melarikan diri. TP sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka SD dalam aksinya bertindak sebagai eksekutor," tutur Kapolsek.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Mandau guna proses lebih lanjut.(hen)