JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- KLHK dan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) melaksanakan serah terima 32 opsetan satwa yang dilindungi untuk pendidikan, riset dan edukasi. Opsetan yang diserah terimakan merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat.
Bertempat di Ruang Sidang Komodo, Departemen Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekowisata Fakultas Kehutanan IPB, Selasa (29/10), serah terima ini dilaksanakan oleh Unit Pengelola Teknis (UPT) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, berdasarkan surat persetujuan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem nomor: S.396./KSDAE/KKH/KSA.2/10/2018 tanggal 1 Oktober 2019 perihal Pemanfaatan TSL.
Dekan Fakultas Kehutanan IPB, Dr. Rinekso Soekmadi dalam sambutanya menyampaikan bahwa IPB mengapresiasi penitipan opsetan satwa liar ini. "Dahulu opsetan seperti ini biasanya dimusnahkan. Jangan sampai kita kehilangan 2 kali, kehilangan satwa hidupnya dan kehilangan spesimennya. Kedepan kami akan membuat galeri konservasi, sehingga spesimen seperti ini dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran" imbuh Rinekso.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, KLHK, drh. Indra Exploitasia mewakili Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) secara seremonial menyerahkan opsetan kepada Dekan Fakultas Kehutanan IPB.
Dalam Sambutanya, Indra menyampaikan bahwa memiliki opsetan satwa dilindungi adalah melanggar hukum, dihimbau kepada masyarakat yang masih memiliki opsetan satwa dilindungi agar menyerahkan ke BKSDA Setempat. “Semoga kedepan opsetan ini bisa dimanfaatkan oleh Fakultas Kehutanan IPB sebagai media belajar mahasiswa Fakultas Kehutanan IPB”, imbuh Indra.
Indra berharap spesimen ini dapat dimanfaatkan untuk studi genetis. "Jangan sampai kita kehilangan sumber daya genetis yang sangat luar biasa ini. Saya juga berharap IPB bisa memberikan kontribusi nyata terhadap upaya konservasi yang telah dilakukan oleh KLHK, dan perlu ada penelitian yang aplikatif terhadap masalah yang ada dan mampu memberikan nilai ekonomis" pungkas Indra menutup sambutanya.
Ahmad Munawir, Kepala BKSDA DKI Jakarta pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa opsetan ini merupakan hasil penyerahan masyarakat secara sukarela kepada BKSDA DKI Jakarta. “Banyak masyarakat tidak tahu bahwa memiliki opsetan satwa dilindungi tanpa izin adalah melanggar undang-undang” ujar bapak yang pernah 11 tahun bertugas di Kepulauan Mentawai ini.
“Pemilik-pemilik opsetan ini kami dekati dan kami sampaikan bahwa kepemilikan ini melanggar peraturan dan kami minta agar diserahkan ke BKSDA DKI Jakarta. Akhirnya setelah kami jelaskan pemilik-pemilik opsetan ini akhirnya secara sukarela menyerahkan kepada kami” terang Munawir.
Bebrapa opsetan yang diserah terimakan adalah 2 (dua) Harimau Sumatera, 2 (dua) Beruang Madu, sepasang Gading Gajah, 1 (satu) Gading Mamoth, 8 (delapan) Cendrawasih Besar, 3 (tiga) Penyu Sisik, 2 (dua) Trenggiling, 1 (satu) Biawak Hitam, 1 (satu) Buaya Muara, dan 10 (sepuluh) buah Kima Kepala Kambing.(ADV)