KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Surat Pengakuan Hutang Bupati Beredar

Advertorial | Senin, 28 Agustus 2017 - 10:43 WIB

Surat Pengakuan Hutang  Bupati Beredar
HM Wardan

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Beredar pernyataan pengakuan utang Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di media sosial (medsos). Ini sempat membuat bingung masyarakat. Apalagi masyarakat yang tidak memahami kondisi tersebut.

Agar masyarakat tidak bingung, apalagi sampai dipolitisir oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab maka perlu diberikan pemahaman sejelas-jelasnya. Terutama latar belakang munculnya surat tersebut di atas.  

Surat itu ditegaskan Bupati Inhil HM Wardan, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dalam rangka dapat menggunakan kembali dana alokasi khusus (DAK) yang sudah berakhir pada akhir 2016 lalu.  

Maka itu, Pemkab Inhil menerbitkan surat tersebut sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123/2016 tentang petunjuk teknis (juknis) pengelolaan DAK 2017. Hal itu sekaligus upaya untuk menarik DAK.

‘’Inilah bentuk perjuangan kami untuk kembali mendapatkan DAK. Sebab, kalau kami hanya mengandalkan APBD Inhil, saya rasa berat dengan kondisi seperti ini,’’ tegas Bupati Inhil HM Wardan, Ahad (27/8).

Berbagai upaya akan tetap dilakukan Bupati, dalam mengambil dana pembangunan di provinsi maupun pusat. Sama halnya dengan surat pengakuan utang yang beredar di media-media sosial.

Pada ayat (4), Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan kepada menteri/pimpinan lembaga. Artinya, apa yang dilakukan tersebut bukanlah hal yang keliru apalagi sampai melanggar hukum.

Untuk kasus yang ini, terhadap sisa DAK fisik di rekening kas umum daerah yang terkait dengan adanya sebagian DAK tahun sebelumnya yang tidak dapat dilaksanakan sampai tuntas sampai akhir tahun anggaran, sehingga belum dapat mencapai sasaran output sesuai dengan yang direncanakan.

‘’Nah di dalam Perpres ini, sisa DAK tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan output pada bidang yang sama, pada tahun berikutnya,’’ jelas Bupati.

Perpres ini menegaskan, kepala daerah menyusun laporan triwulanan atas pelaksanaan DAK fisik yang terdiri atas, laporan pelaksanaan kegiatan, laporan penyerapan dana dan pencapaian, output kegiatan.

Lalu kemudian, laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala daerah kepada Menteri Keuangan, menteri ataupun pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri. ‘’Itulah bunyi dari Perpres yang mana tertera jelas pada Pasal 9 ayat (3),’’ imbuh mantan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru itu.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook