BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Rencana pembangunan rumah dinas di lingkungan kantor Bea Cukai Bagansiapiapi menuai pendapat beragam, mengingat lahan yang akan dibangun berada di atas bekas pelabuhan atau dermaga yang dulunya dibangun kolonial Belanda. Sejumlah kalangan menyatakan penolakan tapi ada juga yang menyatakan dukungan. Salah satunya dari anggota DPRD Rokan Hilir Murkan Muhammad.
"Jika melihat realitasnya, saya justru mendukung langkah dan upaya kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bagansiapiapi membongkar bekas pelabuhan Sungai untuk dijadikan lokasi pembangunan rumah dinas pegawai. Adapun alasan dukungan tersebut setidaknya ada dua hal," kata ketua Rokan Culture’s Center ini, Jumat (26/2/2016), di Bagansiapiapi.
Pertama, terangnya, Pemkab dari dulu sampai sekarang selalu abai dan terkesan tak mau tahu terhadap pelestarian aset sejarah dan nilai budaya daerah.
"Menurut hemat saya, tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Pemkab ini tidak hanya dilakukan terhadap pelestarian bekas pelabuhan Sungai Garam saja, tetapi juga terhadap pelestarian aset sejarah dan nilai budaya daerah yang lainnya. Anehnya, sekarang ini barulah Pemkab sibuk melakukan protes demi protes dan kritikan demi kritikan, padahal selama ini ke mana," katanya.
Kedua, lanjut Murkan, Pemkab sama sekali belum menetapkan bekas pelabuhan Sungai Garam sebagai cagar budaya.
"Sebab apabila sudah ditetapkan menjadi cagar budaya, maka saya yakin pembongkaran terhadap aset sejarah itu tak akan dilakukan oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bagansiapiapi, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," katanya.
Berdasarkan dua alasan yang dikemukakan di atas, lanjutnya, tidak ada alasan bagi Pemkab atau kelompok, lembaga dan organisasi manapun untuk menolak, mencegah apalagi melarang pembongkaran bekas pelabuhan Sungai Garam yang mereka anggap aset sejarah itu.
"Sebagai solusi, kalau Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir benar-benar mau melestarikan aset sejarah dan nilai budaya yang ada di daerah ini, maka saya sarankan untuk mendirikan Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Budaya, yang tugas pokok dan fungsinya adalah melaksanakan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian aset sejarah dan nilai budaya itu sendiri, termasuk melakukan kajian-kajian dan penelitian-penelitian di Negeri Seribu Kubah yang kita cintai ini," pungkasnya. (fad/Adv/DPRD)