(RIAUPOS.CO) - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kembali mencuat dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Hal itu terungkap dari keterangan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi yang menjadi saksi untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI), Kamis (21/3).
Keterangan Suradi terangkum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP itu terungkap adanya kode yang mengarah pada nama-nama penerima fee dana hibah untuk pengawasan dan pendampingan (wasping) KONI tahun 2018. Kode yang diungkap dalam BAP itu antara lain “M” dan “UL”. M menerima jatah Rp1,5 miliar dan UL mendapat Rp500 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Titto Jaelani pun mengklarifikasi kode-kode itu ke Suradi yang notabene pernah diarahkan Ending Fuad untuk membuat alternatif pembiayaan kegiatan hibah KONI sebesar Rp17,9 miliar. Nah, saat klarifikasi itu lah Suradi mengungkapkan bahwa kode M mengarah pada menteri dan UL adalah Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi.
”Mungkin untuk menteri (Menpora Imam Nahrawi, red). Asumsi saya untuk Pak Menteri. Tapi saya tidak tahu sudah diberikan atau belum,” ungkap Suradi menjawab pertanyaan jaksa KPK terkait kode inisial M dalam catatan penerima fee dana hibah KONI.
Terkait munculnya nama tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan catatan berisi kode itu memang sempat disita dalam penyidikan suap dana hibah KONI. Kala itu, pihaknya menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto sebagai tersangka penerima suap.
Dalam penyidikan terungkap bahwa ada komitmen fee yang dijanjikan pihak KONI untuk sejumlah pejabat di Kemenpora. Total komitmen fee dari dana hibah Rp17,9 miliar itu adalah Rp3,4 miliar. Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, KPK mengamankan sejumlah uang dari tangan Mulyana dan pengurus KONI yang diduga bagian dari komitmen fee tersebut.
”Tentu proses (kasus suap dana hibah KONI, red) ini masih berlanjut, nanti lebih lanjut bisa dilihat bagaimana fakta-fakta persidangan tersebut,” kata Febri saat dikonfirmasi.