KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

595 ASN Terima Tanda Kehormatan Satya Lencana

Advertorial | Kamis, 17 Agustus 2017 - 11:19 WIB

595 ASN Terima Tanda Kehormatan Satya Lencana
SEMATKAN SATYA LENCANA: Bupati Inhil HM Wardan menyematkan tanda kehormatan satya lencana kepada perwakilan ASN, Rabu (16/8/2017).

(RIAUPOS.CO) - 595 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menerima tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya, Rabu (16/8) pagi. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan di Gedung Engku Kelana Tembilahan, dihadiri Ketua DPRD H Dani M Nursalam, Sekda H Said Syarifuddin, Kepala BKD H Fauzar dan para pejabat lainnya.

Adapun rincian penerima anugerah Satyalancana Karya Satya 30 tahun sebanyak 182 ASN, 20 tahun sebanyak 175 ASN dan 10 tahun 238 ASN. Untuk tenaga kesehatan penerima anugerah Satya Lencana Karya Satya 30 tahun ada 5 ASN, 20 tahun 6 ASN dan 10 tahun 23 ASN.

Kemudian untuk guru/pengawas sekolah penerima anugerah Satya Lencana Karya Satya 30 tahun 97 ASN, 20 tahun 22 ASN 10 tahun 80 ASN. Selanjutnya tenaga teknis lainnya penerima anugerah Satya Lencana Karya Satya 30 tahun 80 ASN, 20 tahun 47 ASN dan 10 tahun 135 ASN.

Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya mengatakan, ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 35/2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.

Penganugerahan ini bertujuan sebagai pendorong serta memotivasi diri untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja ASN sehingga dapat dijadikan teladan bagi para pegawai-pegawai lainnya.

‘’Untuk memperoleh penghargaan ini seleksinya tidak mudah, bahkan mereka yang sudah puluhan tahun bekerja belum tentu lolos,’’ kata Bupati Inhil.

Alasannya karena persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35/2010, bahwa pemberian tanda kehormatan berupa Satya Lencana Karya Satya diberikan kepada ANS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada negara kesatuan RI.

Syarat lain, ASN meski penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun. Serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tanda kehormatan yang diterima, dikatakan Bupati pula merupakan kebanggaan bagi penerima selaku ASN, sehingga seterusnya dapat meningkatkan diri atau kemampuan dalam menjalankan tugas. ‘’Memberikan pelayanan masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata, serta menjadi suri teladan bagi pegawai-pegawai lainnya,’’ pesan Bupati.

Semoga penganugerahan tanda kehormatan ini, lanjut Bupati, dapat lebih memacu semangat para ASN lainnya untuk lebih meningkatkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi dalam bekerja. Utamanya memberikan pelayanan kepada masyarakat.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook