SAMA-SAMA TEGAKKAN ATURAN LEWAT PERDA

Penerapan Perda Covid-19 Harus Humanis

Advertorial | Senin, 16 Agustus 2021 - 08:29 WIB

Penerapan Perda Covid-19 Harus Humanis
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP menandatangani draf Perda Penanganan Covid-19 yang sudah disahkan, Senin (12/7/2021), disaksikan Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi, serta para Wakil Ketua DPRD. (ISTIMEWA)

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) - DPRD Kota Pekanbaru, akhirnya mengesahkan Perda Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19, namun dalam penerapannya petugas di lapangan diminta harus dengan santun dan humanis.

Pengesahan Perda ini dilaksanakan Senin (12/7/2021), digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani SIP, didampingi dua Wakil Ketua, Ginda Burnama ST dan Ir Nofrizal MM. Dari Pemko Pekanbaru, dihadiri Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi, serta beberapa kepala OPD terkait.

Kepada wartawan, Hamdani menegaskan, penerapan di lapangan harus mendidikan dan menyadarkan, dan dilakukan dengan santun dan humanis.

"Meski dendanya sudah jelas, kami harapkan penerapan Perda ini, tetap mengedepankan prinsip humanis," kata Hamdani.

Sama halnya disampaikan Ke tua Pansus Penanganan Covid-19, Roni Pasla. Perda ini sebenarnya sudah selesai, namun ada permintaan untuk merevisi beberapa poin, dan itu sudah dipenuhi bersama. Di pasal 17 ada dua ayat yang diubah lebih efektif.

"Jadi, untuk pelanggar prokes secara pribadi didenda Rp100 ribu. Sementara bagi perusahaan di denda Rp500 ribu sampai Rp5juta, bagi yang tidak mengindahkan teguran pertama, dan ada juga kurungan 3 hari dan penutupan sementara," terangnya.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengapresiasi disahkannya Perda ini, berharap dapat dijalankan dengan maksimal.

"Tentu sama-sama kita tegakkan ini di tengah masyarakat. Terima kasih kepada semua anggota DPRD, yang sudah merevisi Perda No 5 Tahun 2021 ini,” katanya.

Seperti diketahui, ada beberapa pasal yang ditambah, dari revisi Perda No 5 tersebut. Di antaranya Pasal 17 mengenai kewajiban Dinas Kesehatan untuk melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin.

Kemudian Pasal 26 mengenai sanksi yang tidak melaksanakan Prokes, langsung didenda Rp 100 ribu. Selanjutnya Pasal 26A, mengenai setiap orang yang tidak melaksanakan karantina/isolasi, padahal dia sedang positif, maka didenda Rp500 ribu.

Kemudian Pasal 27 menyebutkan, bahwa setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan prokes, kemudian kena teguran tertulis dan denda Rp500 ribu.

Pada Pasal 27A, dibunyikan bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksin, maka disanksi, yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan atau penghentian layanan publik.(*/adv)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook