PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Untuk mempelajari pengelolaan pariwisata di Riau, Pansus Panitia Khusus (Pansus) Pengembangan Pariwisata DPRD Riau melakukan studi banding ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (15/3/2016). Dari hasil kunjungan tersebut, Pansus mendapatkan catatan poin penting dalam Perda Pengembangan Pariwisata yang akan diterapkan di Provinsi Riau.
Ade Hartati Rahmad, Anggota Pansus Pengembangan Pariwisata saat dihubungi wartawan melalui sambungan seluler mengatakan, kunjungan ke Jogja untuk mempelajari pola pengembangan perda pariwisata di daerah tersebut.
Disampaikannya, dalam kunjungan tersebut, ada catatan penting yang didapat Pansus untuk acuan pengesahan perda itu nantinya, yakni berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau, Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepala Daerah dan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata, dan itu yang diterapkan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.
"Inilah yang menjadi catatan penting bagi kami dalam menyelesaikan Raperda pariwisata ini. RTRW belum disahkan, RPJMD akan kami cek dan rencana induk pengembangan pariwisata akan menjadi kajian kami," jelasnya.
Dijelaskannya juga, setelah kunjungan tersebut, pihaknya akan secepatnya melakukan rapat internal guna membahas hasil yang didapat dari kunjungan kerja tersebut untuk disamakan dengan Ranperda yang saat ini dirancang Pansus.
"Kami tidak ingin Raperda ini setelah disahkan menjadi Perda menuai persoalan di kemudian hari. Persoalan RTRW lah namanya, atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi sebelumnya, itu yang tidak kami iginkan," tutup anggota Komisi E DPRD Riau ini.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Boy Riza Utama