PANDEMI virus corona penyebab penyakit Covid-19 sangat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan bukan saja kesehatan tetapi turut mempengaruhi pendapatan daerah. Hal ini tidak terlepas dari keterbatasan aktivitas masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus. Kondisi tersebut juga mempengaruhi pendapatan daerah di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bupati Indragiri H Hulu Yopi Arianto SE menyebutkan, berbagai sektor penerimaan daerah baik bersifat pendapatan asli daerah, dan yang bersumber dari pemerintah pusat turut mengalami perubahan dari perencanaan yang sudah dibuat pada tahun sebelumnya. Karenanya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ), melakukan penyesuaian terhadap pendapatan daerah di tahun 2020.
Penyesuaian dilakukan mengacu kepada Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK-07/2020 Tentang Percapatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka penanganan Corona virus Disease 2019 atau Covid -19 serta pengawasan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
"Pasti berpengaruh karena virus corona ini membuat kita harus melakukan pembatasan-pembatasan aktivitas sebagai akibat penularannya yang begitu cepat dari manusia ke manusia. Pembatasan itu berimbas pada potensi atau peluang pendapatan yang sudah kita proyeksikan tahun lalu," kata Yopi.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Inhu Syafridawati (kiri) dan Kabid Penagihan Venisa Dwipa Sari.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu Arief Fadillah melalui Sekretaris Ir Syafridawati didampingi Kabid Penagihan Venisa Dwipa Sari, mengatakan, dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, pihaknya melakukan beberapa upaya antara lain pertama, menerapkan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah, melalui pembatasan pengurusan pajak daerah secara tatap muka, dengan cara membatasi jam pelayanan pajak dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Kedua, wajib pajak yang datang ke Bapenda Inhu wajib mengenakan masker. Ketiga, seluruh formulir pengurusan pajak disampaikan dalam bentuk softcopy dan disampaikan ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu melalui email bapenda.inhu@gmail.com, atau melalui Whatsapp dengan nomor 0852 6597 0888, dan 0812 7689 134.
Keempat, untuk wajib pajak yang tidak dapat menyediakan softcopy, semua formulir pengurusan pajak disampaikan melalui kotak khusus yang telah disediakan, sehingga tidak terjadi kontak langsung antara petugas dan wajib pajak.
Kelima, untuk pajak yang dihitung sendiri oleh wajib pajak (pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (non PLN), pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak sarang burung wallet) agar menggunakan aplikasi Seroja secara online.
"Kemudian, dalam upaya mengurangi dampak ekonomi dari penyebaran Covid-19 terhadap wajib pajak, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, dan telah dilakukan kebijakan pemberian insentif bagi wajib pajak berupa pertama penghapusan sanksi Administratif Pajak Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor Kpts.234/IV/2020, tanggal 8 April 2020. Kebijakan ini dimaksudkan agar wajib pajak yang belum dapat memenuhi kewajiban perpajakannya akibat terdampak Covid-19 dibebaskan dari sanksi administrasi," katanya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan kajian bersama antara Bapenda dan Bagian Hukum Setda Inhu tentang kemungkinan diberikannya pengurangan pajak daerah bagi wajib pajak UMKM dalam upaya penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19. Tentu saja perlu pertimbangan dari berbagai aspek sebelum diputuskannya kebijakan tersebut.
Bapenda juga melakukan penyesuaian pendapatan daerah tahun 2020 sebagaimana diperintahkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Langkah yang dilakukan adalah penyesuaian pendapatan transfer ke daerah dan dana desa mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
"Hal ini karena pendapatan negara yang bersumber dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak turun, sehingga berdampak terhadap penurunan alokasi dana transfer ke daerah secara nasional. Penurunan tersebut untuk masing-masing provinsi/kabupaten/kota kemudian ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional," ujarnya lagi.
Sehingga dilakukanlah penyesuaian target pendapatan daerah pada akun Dana Perimbangan, dan Dana Penyesuaian (Dana Desa dan Dana Insentif Daerah). Penyesuaian pendapatan asli daerah itu dengan memperhitungkan potensi pajak dan retribusi daerah, memperhatikan perkiraan asumsi makro, pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2020 yang akan mempengaruhi target pendapatan pajak dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian.