JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Lungkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menegaskan akan segera mengembalikan sampah plastik ilegal yang masuk ke Indonesia. Mengingat keberadaan sampah plastik yang sangat mengancam lingkungan dan ekosistem. Pengiriman kembali sampah plastik ke negara asal tersebut tidak akan melanggar aturan dan hukum internasional.
“Kalau soal sampah yang masuk ke kita itu, yang ada plastik itu pasti tidak legal, karena pada dasarnya ketentuannya ada. Oleh karena itu, kita akan lakukan re-ekspor," ujar Siti saat acara halal BI halal di lingkup KLHK, Senin (10/5).
Siti Nurbaya mengungkapkan, sebelumnya KLHK juga sudah melakukan hal yang sama yaitu mengirim kembali sampah plastik ilegal dimana saat itu ada puluhan kontainer sampah plastik yang dikembalikan.
"Seperti ini sebetulnya bukan baru sekarang terjadi. Pada tahun 2015 dan 2016 kita juga menghabisin puluhan kontainer dan itu selesai," kata Siti.
Siti mengaku, persoalan sampah plastik bukan perkara mudah dan harus ditangani secara serius. Saat ini pihaknyaa sedang melakukan koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait bagaimana merumuskan soal Sampi plastik impor tersebut.
"Memang bertahap karena diperlukan nego-nego. Nanti datanya persis berapa kontainer bu Dirjen (Dirjen PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati) ya. Karena datanya sudah ada. Jadi langkahnya sudah bisa dilakukan dan hari ini akan dirapatkan ditingkat Dirjen. Kerana nanti kita akan rapat dengan Bea cukai, Kemenko Ekuin dan Perdagangan," katanya.
Siti optimis persoalan sampah plastik impor ini akan segera selesaikan terkhusus bagi negeat yang melalakukan impor segara ilegal akan dikembalikan ke negara tersebut.
"Ada (dikembalikan), Udah dibahas dalam proses. Hari ini rapat ntar ni. Saya kira diikutin aja, ini bukan pengalaman pertama, tempo hari 2016 masih 40-an kontainer kok kita pulangin. Dan selesai, artinya bisa kita selesaikan," pungkasnya. (ADV)