(RIAUPOS.CO) - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ke depan diperkirakan tidak akan memerlukan lagi kegiatan survei ke lapangan. Biasanya sebelum penetapan UMK diawali dengan survei mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.
"Tapi ke depan terkait dengan penetapan UMK tidak lagi perlu dilakukan survei KHL karena sudah ada formulasi untuk penghitungan besaran UMK,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rokan Hilir (Rohil) Ir Amiruddin MM, Rabu (6/9).
Rumus yang ada mengacu pada ketetapan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), contohnya bila ingin menghitung upah minimum UMP, maka besaran UMP yang berjalan itu dikali dengan penjumlahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
‘’Diperkirakan sudah bisa dilaksanakan untuk rencana penghitungan formulasinya pada November nanti. Untuk UMK pakai rumus yakni mengacu pada UMR sebelumnya kemudian dikali dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Amiruddin. Untuk mengetahui besaran inflasi maka pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Sama seperti di tingkatan provinsi, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dipakai adalah yang bersifat nasional bukan daerah Rohil saja. Ia menambahkan kendati tidak ada survei mengenai KHL lagi namun tahapan berikutnya terkait dengan penetapan UMK.(adv/b)