(RIAUPOS.CO) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud) Kabupaten Rohil menyambut baik tentang kebijakan yang bakal diambil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rohil. Seperti melakukan pendataan dan melaksanakan perekaman e-KTP bagi siswa yang telah berusia 17 tahun.
‘’’Kita dari Disdikbud sangat memberikan respons positif apa yang telah direncanakan Disdukcapil itu,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil, H Muhammad Rusli Sarief, Rabu (6/9) di Kawasan Batuenam.
Karena, lanjut ayah dua anak ini menambahkan, kehadiran Disdukcapil langsung ke sekolah dan melakukan perekaman bagi siswa berusia 17 tahun jelas sangat membantu. Sehingga, para siswa tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil untuk merekam e-KTP.
‘’’Dengan kebijakan ini, jelas kegiatan belajar siswa tidak terganggu,’’ kata Rusli. Hanya saja, tambah pria yang pernah menjabat sebagai Camat Pasirlimau Kapas itu menyarankan agar sebelum berkunjung ke sekolah-sekolah siapkan semua peralatan. Sehingga sangat memudahkan pelaksanaan di lapangan.
‘’Ini sangat penting sekali lantaran ada sekolah-sekolah di daerah terjauh yang minim dengan jaringan komunikasi,’’ kata Rusli seraya menambahkan seperti di daerah pesisir Kecamatan Pasirlimau Kapas.(adv/a)