KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Rp4 Miliar Hibah untuk Panwaslu

Advertorial | Kamis, 07 September 2017 - 13:11 WIB

Rp4 Miliar  Hibah untuk  Panwaslu
TANDA TANGAN: Bupati Indragiri Hilir HM Wardan menandatangani naskah hibah daerah kepada Panwaslu Inhil, Selasa (5/9/2017).

(RIAUPOS.CO) - Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) memberi bantuan dana hibah Rp4 miliar kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Bantuan hibah itu sendiri telah ditandatangani Bupati Inhil HM Wardan bersama pihak Panwaslu yang tertuang di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penandatanganan disaksikan unsur Forkopimda dan lainnya.

Dalam naskah tersebut, tercatat dana hibah daerah untuk operasional penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023 sebesar Rp4 miliar. Anggaran tersebut nantinya akan dipergunakan untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada yang akan dimulai 2017 hingga 2018. Diharapkan dana itu mampu memenuhi keperluan Panwaslu dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Dana ini bersumber dari APBD Inhil pada 2 tahun anggaran, 2017 dan 2018,” kata Bupati Inhil HM Wardan, usai menandatangani naskah tersebut, Selasa (5/9).

Dana yang dianggarkan melalui APBD, mesti dipergunakan sesuai ketentuan, sehingga tak terjadi kesalahan atau tidak sesuai dengan tujuan dianggarkannya dana tersebut. Artinya, penyelesaian dana hibah ini harus berakhir dengan baik.

“Dalam bertugas Panwaslu juga mesti menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pil­kada,” paparnya.

Dengan demikian, diharapkan pilkada mendatang menjadi Pilkada  yang demokratis, beradab dan berkualitas. Karena harapan itu merupakan harapan masyarakat Inhil.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Inhil Andang Yudiantoro seusai penandatanganan NPHD ini menyatakan, pihaknya dapat dipastikan akan langsung bekerja mempersiapkan penyelengga­raan pesta demokrasi. “Dana hibah ini akan dipergunakan untuk kegiatan pilbup dan pilgub. Tahapannya dimulai dari September  hingga  2018,”kata.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook