(RIAUPOS.CO) - Dua ahli waris nelayan di Rokan Hilir (Rohil) menerima klaim asuransi jiwa pada 2017 dari program asuransi nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Masing-masing ahli waris menerima Rp160 juta dari klaim meninggal dunia.
"Dua nelayan tersebut berasal dari Pulau Halang Kecamatan Kubu dan dari Bagansiapi-api Kecamatan Bangko,” ujar Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Rohil M Amin MSi, Selasa (5/9) di Bagansiapi-api.
Realisasi klaim itu menjadi bukti nyata bahwa pemerintah memiliki komitmen dan perhatian yang tinggi terhadap keselamatan, perlindungan kalangan nelayan. Klaim yang diterima terang Amin sangat besar sehingga tentunya dapat dimanfaatkan untuk memberdayakan keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan.
Berkaitan dengan itu M Amin mengajak nelayan untuk tidak lagi segan mengikuti program asuransi nelayan.
‘’Persyaratannya tidak rumit, yang jelas yang bersangkutan merupakan nelayan kecil dan tradisional, memiliki kartu nelayan dan berusia maksimal 65 tahun,” ujar Amin. Selain itu sambungnya nelayan tidak mengunakan alat tangkap yang dilarang, ukuran kapal yang digunakan maksimal 10 GT serta tidak pernah mendapatkan bantuan progam asuransi dari manapun.
Amin menambahkan target persebaran asuransi nelayan di tahun 2017 secara nasional mencapai 500.000 jiwa dengan santunan bervariasi.
Di antaranya bila kecelakaan akibat aktifitas penangkapan ikan sehingga mengakibatkan kematian sebesar Rp200 juta, santunan untuk kecelakaan saat penangkapan ikan yang mengakibatkan cacat tetap Rp100 juta, santunan kecelakaan akibat selain waktu melakukan aktifitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian Rp160 juta dan lain-lain. ‘’Dengan manfaat yang demikian besar tak ada ruginya bila nelayan untuk bergabung dalam program asuransi dari pemerintah ini,” katanya.(adv/b)