(RIAUPOS.CO) - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menyampaikan pidato penjelasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2014 tentang RPJMD 2013-2018, Senin (4/9).
Perubahan itu menurut bupati perlu disampaikan sebagai amanat dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/2911/SJ tanggal 4 Agustus 2016 tentang tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/ 2016 yang menyatakan dokumen perencanaan agar disesuaikan dengan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Inhil yang ditetapkan pada 21 November 2016, telah dibentuk perangkat daerah yang baru sehingga tidak sesuai lagi dengan apa yang ada dalam RPJMD tahun 2013-2018.
“Untuk itu, perlu dilakukan perubahan agar tercipta sinkronisasi target capaian kinerja dari perangkat daerah lama ke perangkat daerah yang baru,” jelas Bupati saat membacakan pidatonya dalam sidang paripurna pidato penjelasan perubahan Perda Nomor 5/2014 tentang RPJMD 2013-2018 saat itu.
Secara teknis, materi perubahan RPJMD telah dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau dan telah diterbitkan Surat Sekda Provinsi Riau Nomor 050/Bappeda/41.13 tanggal 20 Juli 2017 tentang hasil konsultasi rancangan akhir perubahan RPJMD Kabupaten Inhil tahun 2013-2018.
Perubahan terhadap RPJMD kabupaten ini sangat penting dilaksanakan karena akan menjadi payung bagi pelaksanaan program pembangunan dari tahun rencana 2014 sampai dengan 2018. Diharapkan Bupati program-program pembangunan yang ada di APBD tahun anggaran 2014 sampai 2018 sudah tertampung dalam perubahan RPJMD ini.
“Jangan sampai ada program yang tertinggal karena berpotensi menjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Untuk itu mari kita bersama-sama membahas perubahan RPJMD ini secara seksama agar dihasilkan dokumen perubahan RPJMD yang mampu memayungi semua pemangku kepentingan pembangunan,” harapnya.
Selanjutnya pada kesempatan itu Bupati juga menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2016. Penyampaian Ranperda itu mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Sesuai dengan pedoman tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir telah menyusun Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang merupakan laporan keuangan, meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional dan lain-lain serta catatan atas laporan keuangan serta dilampiri laporan kinerja yang telah diperiksa BPK.(adv/a)