JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menggelar konfrensi pers terkait penangkapan dan pengungkapan jaringan perdagangan satwa ilegal yakni Komodo oleh Polisi daerah (Polda) Jawa Timur beberapa waktu lalu.
KLHK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras Polda Jatim mengungkap jaringan hewan yang paling dilindungi undang-undang tersebut. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno di kantornya, Selasa (2/4).
Wiratno menjelaskan, bahwa satwa liar Komodo tidak hanya ditemukan di Taman Nasional (TN) Komodo, namun juga terdapat di daratan Flores. “Adanya komodo selain di TN Komodo dapat menjadi lokasi wisata berbasis komodo di Flores. “Banyak orang yang tidak tahu bahwa Komodo juga terdapat di daratan Flores,” jelas Wiratno.
Terkait dengan rincian barang bukti Komodo, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur (22/2) lalu menerima penitipan BB komodo dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur sejumlah satu ekor. Esok harinya (23/2), BBKSDA Jawa Timur kembali menerima titipan BB dari Bareskrim Mabes Polri sejumlah satu ekor Komodo.
“Kemudian, tanggal 8 Maret 2019, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menitipkan satwa komodo sejumlah empat ekor kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur. Barang Bukti tersebut diatas total berjumlah enam ekor komodo dan berasal dari tiga TKP,” katanya.
b
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Kombes Adi Karya Tobing menjelaskan perkembangan kasus yang dilakukan oleh Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, telah diamankan BB satwa komodo sebanyak enam ekor dalam tiga kasus di atas. Berdasarkan keterangan tersangka diperoleh informasi pernah melakukan transaksi sejumlah 41 ekor komodo sejak tiga tahun terakhir.
“Penyidikan akan dilakukan pengembangan sampai dengan pengungkapan jaringan perdagangan illegal satwa liar. BB satwa komodo sejumlah enam ekor akan dilakukan pelepasliaran di lokasi sesuai hasil pemeriksaan DNA dan berdasarkan persyaratan pelepasliaran,” katanya.
Secara alami satwa komodo terdapat di TN Komodo, daratan Flores dan pulau sekitarnya. Ahli dari Laboratorium Genetika Bidang Zoologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang melakukan pemeriksaan BB menyatakan bahwa berdasarkan morfologi dari bentuk moncong, pola warna tubuh dan warna lidah, BB tersebut adalah Varanus komodoensis yang teridentifikasi berasal dari daratan Flores, bukan berasal dari wilayah TN Komodo.
“Pemeriksaan lebih lanjut terhadap BB adalah melalui tes DNA untuk mengetahui kesesuaian keanekaragaman genetika yang dapat mengindikasikan asal-usul satwa komodo. Pemeriksaan DNA saat ini dilakukan oleh Laboratorium Genetik Bidang Zoologi LIPI dan akan diketahui dalam waktu 14 hari kerja,” tambah Wiratno.
Balai TN Komodo telah melakukan berbagai upaya sejak beberapa tahun terakhir untuk menjaga kawasan koservasi TN Komodo. Dengan adanya kasus ini, Balai TN Komodo kemudian meningkatkan strategi dan pelaksanaan pengamanan kawasan bersama Pos TNI AL, Satpolair, Polres Manggarai Barat, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.
Selain itu, meningkatkan partisipasi masyarakat, pemandu wisata, dan aktivis lingkungan dalam pengawasan di seluruh titik masuk jalur-jalur wisata dan jalur perburuan baik di darat maupun perairan.(adv)