JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr Sony Z Libing mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bersama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan program pembatasan kunjungan serta biaya kontribusi. Ini menjadi upaya konservasi ke wilayah Pulau Komodo, Pulau Padar dan Wilayah Perairan Sekitarnya.
Terkait hal ini, pemerintah telah menetapkan dispensasi terhadap wisatawan yang ingin berkunjung hingga 1 Januari 2023.
“Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi tentang kebijakan itu hingga sampai akhir Desember 2022, artinya kebijakan tentang kontribusi sebesar Rp3.750.000 akan dijalankan secara optimal di tanggal 1 Januari 2023. Dengan demikian maka pemerintah memberi dispensasi 6 bulan kedepan bagi wisatawan berlaku harga normal,” kata Sony dalam keterangannya kepada Jawapos, dikutip Rabu (10/8/2022).
Selama masa dispensasi enam bulan tersebut, pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi dengan berbagai kalangan, termasuk gereja, tokoh masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya. “Selama 6 bulan kedepan dispensasi ini berlangsung, tentu saja bagi wisatawan yang ingin memberikan kontribusi terhadap konservasi dapat langsung melakukan pendaftaran melalui sistem Wildlife Komodo dalam aplikasi INISA,” Jelasnya.
Selanjutnya, Sony menjelaskan terkait misi besar pemerintah dalam menetapkan kebijakan dimaksud. Menurutnya, pemerintah mempunyai dua visi besar. Pertama, melakukan konservasi untuk menjaga kelestarian komodo juga ekosisitemnya. Kedua, menjaga sustainable tourism, pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.
“Maka dari itu, sesuai dengan arahan, kami akan tetap melakukan sosialisasi dan dialog dengan berbagai kalangan masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, urgensi konservasi ini merupakan hasil rekomendasi dari kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli dari tujuh universitas di Indonesia yang dipimpin oleh DR Irman Firmansyah.
“Berdasarkan hasil kajian terungkap, jika upaya konservasi yang ketat tidak diberlakukan, dan kunjungan tidak dibatasi, kita akan melihat penurunan signifikan dalam nilai jasa ekosistem di dalam Taman Nasional Komodo terutama di Pulau Komodo dan Pulau Padar yang pada waktunya akan memengaruhi keberlangsungan hidup komodo dan ekosistemnya,” ungkap Firmansyah.
Pembatasan kunjungan wisatawan ini dilakukan juga untuk menekan hilangnya nilai jasa ekosistem. Tanpa pembatasan, diproyeksikan nilai jasa ekosistem sebesarRp 11 triliun akan hilang.
“Untuk itu, diperlukan berbagai upaya dalam mengatasi isu-isu yang terjadi di dalam kawasan, salah satunya dengan manajemen kunjungan dalam mengurangi beban yang melebihi kapasitas daya dukung dan daya tampung kawasan,” jelasnya.
Selanjutnya Firmansyah menambahkan, berdasarkan hasil kajian, ada beberapa isu yang perlu menjadi perhatian jika ingin memelihara nilai jasa ekosistem demi kelangsungan hidup komodo. Isu yang utama adalah sistem perlindungan dan keamanan, manajemen kunjungan, pengelolaan sampah, serta tata kelola kawasan yang perlu melibatkan berbagai lembaga multisektoral.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra