Di dalam Ranperda Pilkades Serentak yang telah diajukan ke DPRD, diperjelas aturan dalam pemberian bantuan kepada pemerintah desa, termasuk besaran dan penggunaanya.
Selain diatur pemberian bantuan kepada desa, secara profosional, baik dilihat dari jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, indek keadaaan geografi dan jumlah bantuan dana desa tidak diplot sama dan memasukan syarat lokal, bebas narkoba, bisa berpidato dan lainnya.
Diakuinya, pelaksanaan pilkades serentak memberikan dampak positif, selain efisiensi anggaran dan efektifitas pelaksanaan pilkades, juga menjamin objektivitas dan validitas data pemilih sehingga dapat memperkecil timbulnya permasalahan .
‘’Kita berupaya bagaimana kades yang dipilih masyarakat, berkualitas. Sehingga diharapkan, berpengaruh terhadap pembangunan di desa, karena kades perpanjangan tangan pemerintah daerah yang menjadi ujung tombak pembangunan,’’tuturnya.(adv/a)