M Yafiz menjelaskan latar belakang pengajuan ranperda penyelenggaraan perkebunan yang berkaitan dengan kejadian kebakaran hutan dan lahan serta kebun yang melanda daerah-daerah di Riau beberapa bulan lalu sehingga menyebabkan kabut asap. Maka ranperda perkebunan menekankan tentang masalah penertiban izin usaha perkebunan dan pencegahan karhutla karena terkadang terdapat kaitan antara tertibnya izin dan pembakaran lahan yang dilakukan semena-mena oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, lanjutnya dalam penyampaian di rapat paripurna, pembangunan perkebunan yang dilaksanakan para pelaku perkebunan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi pelaku dan masyarakat serta daerah. Perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan azas kedaulatan azas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keterpaduan , efesiensi dan kelestarian fungsi lingkungan.
Untuk itu diperlukan suatu pengaturan yang ditetapkan dalam sebuah ranperda dengan maksud untuk memberikan kepastian dan jaminan bagi para pelaku usaha perkebunan di riau
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo mengatakan, dewan mengapresiasi penyampaian ranperda tersebut dan akan secepatnya membahas serta menuntaskannya menjadi perda agar dapat diimplemntasikan mulai tahun depan.(ADV)