PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) meluncurkan layanan pengelolaan laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) berbasis informasi teknologi (IT). Sehingga nantinya masyarakat dapat melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di Bumi Lancang Kuning, secara online atau daring (dalam jaringan).
Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur melalui Kasi Penkum dan Humas Muspidauan mengatakan, layanan pengaduan berbasis daring itu sudah bisa diakses sejak awal November lalu. Bagi masyarakat, dipaparkannya, bisa mengunjungi website resmi Kejati Riau melalui http://kejati-riau.go.id.
“Klik banner aplikasi Lapdumas TPK Kejati Riau atau langsung mengakses halaman aplikasi dengan alamat http://kejati-riau.go.id/lapdumastpk/,” ujar Muspidauan, Kamis (22/11) siang.
Dengan adanya layanan itu, lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru, masyarakat yang memiliki informasi dugaan korupsi dapat langsung melaporkannya, tanpa harus mendatangi Kantor Korps Adhyaksa Riau.
Sehingga masyarakat turut berperan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Riau dengan memberikan informasi dugaan rasuah tersebut.
“Peran serta masyarakat ini sendiri diatur pada pasal 41 dan pasal 42 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Muspiauan.
Kendati penyampaian informasi korupsi dilaporkan secara daring, kata Muspidauan, pihaknya akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor, jika yang bersangkutan menghendakinya. Selain itu, sambungnya, pelapor juga akan menerima pemberitahuan serta memperoleh informasi sejauh mana progres laporan korupsi tersebut.
“Masyarakat yang ingin melaporan, harus memberikan bukti-bukti awal. Kejati Riau tidak akan menindaklanjuti laporan mengandung unsur SARA dan materi laporan berisi fitnah,” imbuhnya.
Atas laporan itu, maka ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur SOP yang berlaku di Kejati Riau. “Setelah dilakukan penelitian, pelapor akan mendapatkan informasi tindak lanjut laporannya,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.
Aplikasi Lapdumas korupsi tersebut dipaparkannya, merupakan proyek perubahan project leader Nophy Tennophero Suoth yang menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Riau selaku peserta Diklat PIM III Angkatan II Kejaksaan RI pada 2018. Aplikasi berbasis IT itu telah disosialisasikan masing-masing di Kantor Kejari Pelalawan dan Kejari Siak.
Mengenai pengelolaan Lapdumas korupsi di wilayah kerja Kejati Riau, Muspidauan mengungkapkan bahwa Kajati Riau Uung Abdul Syakur telah memberikan petunjuk panduan melalui surat untuk dipedomani oleh masing-masing Kejaksaan Negeri.
“Dengan adanya layanan Lapdumas korupsi secara daring ini, Kejati Riau berharap dapat meningkatkan peran masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Riau,” pungkasnya.(rir)