JAKSA Mississippi mengancam memanggil pihak raksasa internet, Google atas pemasangan iklan produk resep obat. Jaksa Agung Jim Hood mengatakan bahwa, ia dan beberapa jaksa negara lainnya telah meminta Google untuk memperketat pembatasan pemasangan iklan produk tersebut, namun sayangnya hingga saat ini pihak Google belum menanggapinya.
"Tidak adanya respon dari pihak Google, membuat kami tidak punya pilihan kecuali memanggil pihak Google atas kemungkinan tindakan pelanggaran, yang berkaitan dengan tindakan perlindungan konsumen," kata Hood, seperti yang dilansir laman The CNN, Kamis (20/6).
"Kami sebagai pengacara, berkewajiban untuk menegakkan hukum perlindungan konsumen dan undang-undang perdata serta pidana lainnya. Menurut kami, Google secara tidak langsung melakukan kegiatan kriminal dan sangat membahayakan konsumen." katanya lebih lanjut.
Perusahaan Google diharuskan membayar USD 500 juta Dolar dan denda sipil, karena dinilai melanggar kode etik penjualan resep obat melalui Internet. Departemen Kehakiman AS juga mengatakan, pihak Google sudah diberitahu sejak tahun 2003 bahwa penjualan obat melalui apotek online sangat ditentang keras di Amerika Serikat. (fny/jpnn)