INHIL (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kadiskominfops) Indragiri Hilir (Inhil) HM Thaher mengikuti rapat finalisasi dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Jakarta.
Pembahasan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Psmkab) dengan BSSN berkaitan dengan pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan pada sistem elektronik di lingkungan Pemkab Inhil itu dimulai dari 16-17 Juli 2018.
“Salah satu tujuannya, agar terwujudnya sistem elektronik yang aman dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan,”ungkap Kadiskominfops Inhil, HM Thaher, Selasa (17/7).
Menurut Thaher, pihak BSSN akan mengakomodir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Inhil dalam hal pemanfaatan sertifikat elektronik. Sehingga tercipta pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang aman, tepat dan efisien.
Maka dari itu, pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik sudah merupakan kewajiban bagi pemerintah itu sendiri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Kita berharap agar seluruh OPD di lingkungan Pemkab Inhil dapat memanfaatkan kerja sama ini demi tercapainya pelayanan yang aman, cepat dan efisien bagi masyarakat,”jelasnya
Penandatanganan PKS itu juga dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Inhil H Afrizal, Ketua Komisi I DPRD Inhil HM Yusuf Said serta beberapa pejabat terkait lainnya.(adv)