JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah bakal mulai melaksanakan tahap satu pelaksanaan ASO atau Analog Switch Off. Yakni proses siaran TV analog bakal dimatikan dan sepenuhnya beralih ke siaran digital. Dengan beralih ke siaran digital, masyarakat dijanjikan bisa menyaksikan siaran TV dengan gambar dan suara yang lebih jernih.
Meski demikian, pada prosesnya, ASO menuntut masyarakat untuk memiliki perangkat TV yang sudah mendukung untuk bisa menangkap siaran TV digital. Jika belum mendukung, TV konvensional tetap bisa menangkap siaran digital dengan catatan menggunakan perangkat tambahan STB atau Set Top Box.
Soal STB sendiri, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan bakal menggulirkan bantuan STB gratis bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini dimaksudkan agar proses ASO ini tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat terlebih masyarakat kelas bawah yang memiliki keterbatasan untuk membeli perangkat TV baru yang mendukung siaran digital.
Sementara bagi yang mampu, masyarakat dipersilakan untuk membeli STB secara mandiri. Saat ini STB sendiri sudah dapat dibeli di toko elektronik baik secara daring maupun datang ke toko secara langsung.
Beragam jenis STB tersedia, harganya juga terjangkau. Namun demikian, disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Koordinator Layanan Televisi, Direktorat Penyiaran Kominfo, Sukamto, masyarakat jangan asal membeli STB. Sukamto mengungkapkan, saat ini banyak beredar perangkat STB tidak resmi alias ilegal. Penggunaan STB yang tidak resmi sendiri juga bisa bikin masyarakat rugi.
Beli STB yang sudah tersertifikasi Kemenkominfo. Artinya, masyarakat dijamin menerima siaran TV digital, karena kalau beli set top box dari luar negeri belum tentu menerima siaran TV digital,” ujarnya belum lama ini.
Sukamto menambahkan bahwa setiap dekoder STB yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Indonesia, diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Persyaratan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
Untuk memudahkan masyarakat membeli STB tersertifikasi Kemenkominfo, akan ada tanda khusus di kemasan perangkat, yakni logo DVB T2, tulisan Siap Digital, dan gambar maskot Modi.
Berikut Daftar STB TV Digital Tersertifikasi Kemenkominfo:
– Advan DVB-10KK
– Akari ADS-2230
– Akari ADS-210
– Akari ADS-186
– Akari ADS-525
– Evercoss STB Mini
– Evercoss STB1
– Evercoss STB Max
– Evercoss STB Pro
– Evinix H-1
– Freebox H-1
– Ichiko 800HD
– Kubik Arca DVB-T2
– Matrix Apple
– Matrix CH-77
– Nexmedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
– Nextron NT2000-D
– Nextron TR 1000
– Polytron PDV 600T2
– Tanaka T2
– Tanaka T2 Jurassic
– Tanaka T2 New
– Venus Brio
– Visio HS1685
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman