SAN FRANSISCO - Gugatan yang diajukan perusahaan pembuat iPhone dan iPad, Apple Inc terhadap situs jual beli online Amazon akhirnya mental. Dalam gugatannya, Apple menyebut penggunaan nama Appstore oleh Amazon untuk menjual aplikasi untuk gadget mobile dinilai telah melanggar hak cipta yang dipegang Apple.
Apple memang telah lebih dulu meluncurkan App Store pada 2008, sementara Amazon baru membuka pasar online di tahun 2011 untuk Kindle tablet Android-powered. Namun, gugatan Apple yang diajukan pada April 2011 itu mental di meja hijau.
Dalam sidang sengketa antara Apple dengan Amazon itu digelar di pengadilan federal AS di California Utara, Selasa (10/7), hakim menolak gugatan yang diajukan perusahaan tinggalan Steve Jobs itu. Hakim Phyllis Hamilton yang menangani perkara menilai Apple telah gagal meyakinkan pengadilan bahwa Amazon telah menipu pelanggan dengan memajang Appstore.
Terkait putusan tersebut, Amazon mengatakan bersyukur karena pengadilan secara yakin menegaskan bahwa kasus itu telah diberhentikan. "Kami berharap dapat kembali melanjutkan fokus kami dalam memberikan pengalaman Appstore yang terbaik untuk para pelanggan dan pengembang," kata Amazon.
Pihak Apple pun legowo dengan putusan itu. "Kita (Apple, red) sudah tidak lagi mempermasalahkan terkait kasus kami terhadap Amazon," kata Apple menanggapi putusan pengadilan itu.
Apple mengatakan App Store miliknya yang menyediakan sekitar 900 ribu aplikasi telah diunduh sebanyak 50 miliar kali. Jadi, para pelanggan sudah tahu di mana mereka dapat membeli aplikasi favoritnya. (AFP/nam/jpnn)