Google Didenda Rp213 Miliar

Teknologi | Jumat, 10 Agustus 2012 - 16:43 WIB

Google Didenda Rp213 Miliar
Kantor Google di Milan, Italia. (Foto: officesnapshots.com)

SANFRANSISCO (RP) - Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika menjatuhkan denda maksimal atas raksasa mesin pencarian Google. FTC memutuskan Google telah melanggar pengaturan privasi dalam peramban web Safari milik Apple dan menghukum denda sebesar USD22,5 juta atau sekira Rp 213 miliar. Denda ini merupakan terbesar dalam sejarah kepada satu perusahaan itu sepanjang keberadaan FTC.

"Google didenda atas tuduhan melanggar hak privasi banyak pengguna jaringan internet, walaupun sebelumnya telah berjanji tidak akan melakukan hal itu," ujar sumber FTC seperti dilansir Guardian (9/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Komisi perdagangan federal mengatakan, selama beberapa bulan tahun lalu dan tahun ini, Google telah memasang “cookie” dalam perangkat lunaknya yang digunakan oleh web browser Safari. Safari adalah web browser yang dipakai oleh komputer Macintosh, iPad, iPhone dan iTouch. “Cookie” yang dipasang Google itu digunakan untuk memantau situs-situs internet yang dikunjungi pemakai Safari, dan ditemukan oleh seorang periset di Universitas Stanford. Google telah menarik teknologi pengintai itu tapi tidak mengaku bersalah dengan membayar denda tadi.

Google hanya mengakui bahwa mereka menghindari pengaturan privasi dalam Safari, sebuah langkah yang memungkinkan pengiklan melacak pengguna dengan cara yang tidak diinginkan. Namun, Google segera menonaktifkan fitur tersebut ketika peneliti masalah privasi mengungkapkannya Februari lalu.

Meski kedengarannya mengerikan, akibat sebenarnya dari tindakan Google tergolong kecil karena tujuannya hanya mengizinkan pengiklan mengirimkan pesan berdasarkan riwayat penelusuran pengguna. Google tidak pernah mengumpulkan informasi personal penggunanya.(esy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook