TAIPEI (RIAUPOS.CO) - Komisi Pengawas Keuangan Taiwan (FSC) menolak rencana pemasangan ATM Bitcoin di negara mereka. Ketua FSC Tseng Ming-chung beralasan, Bitcoin bukanlah mata uang resmi yang dikeluarkan suatu negara atau lembaga keuangan, sehingga dengan sendirinya tak bisa digunakan sebagai alat tukar oleh perseorangan ataupun bank.
Taiwan serta Hongkong tadinya akan dijadikan sebagai negara pertama di Asia yang memiliki ATM Bitcoin. ATM tersebut akan dipasang Robocoin, perusahaan berbasis di Amerika Serikat, sebagai langkah ekspansi global perusahaan. CEO Robocin Jordan Kelley sempat menyebut rencana tersebut muncul karena permintaan terhadap mata uang elektronik itu di Asia menakjubkan.
"Banyak negara di Asia yang ingin meningkatkan kemampuan konsumennya dengan membeli dan menjual Bitcoin dengan aman," kata Jordan Kelley, seperti dikutip dati techcrunch, Senin (6/1). Kebijakan otoritas keuangan Asia berbeda dalam pengaturan jual beli Bitcoin. Di Hongkong, Bitcoin tidak dikendalikan oleh suatu organisasi khusus atau bank sentral.
Horizon Ventures, perusahaan permodalan milik orang terkaya di Asia, Li Ka-shing, bahkan mendukung peredaran Bitcoin dengan berinvestasi di BitPay, perusahaan penyedia jasa pembayaran dengan Bitcoin. Lewat BitPay, toko online maupun toko konvensional bisa melakukan pembayaran dengan Bitcoin. Pemerintah Singapura juga telah memutuskan untuk tidak mengatur Bitcoin.
Putusan FSC ini diprediski bakal berpengaruh pada kebijakan pengawasan Bitcoin di kawasan Asia. Sebelumnya, otoritas keuangan Cina yang merupakan negara dengan perputaran Bitcoin terbesar di Asia, memutuskan melarang deposto yuan ke Bitcoin. Terhitung 1 Januari 2014, Bank Sentral Tiongkok bahkan memerintahkan penghentian pertukaran Bitcoin.
Kondisi sebaliknya justru terjadi di Amerika Serikat, di mana beberapa lembaga pemerintah setempat berebut mengatur mata uang yang dibuat Satoshi Nakamoto itu. Mereka sepakat untuk menjadikan Bitcoin sebagai mata uang global. Sementara Eropa sepakat menyatakan Bitcoin bukan uang sehingga peredarannya tak perlu diatur. (pra/jpnn)