KEMENKOMINFO

Aturan IMEI Tetap Berlaku Mulai 18 April 2020

Teknologi | Rabu, 05 Februari 2020 - 15:00 WIB

Aturan IMEI Tetap Berlaku Mulai 18 April 2020
INTERNET

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menerapkan aturan mengenai ponsel ilegal atau black market (BM) pada 18 April mendatang. Aturan tersebut sejatinya dibuat untuk mengurangi peredaran perangkat ponsel dan tablet ilegal dengan melakukan kontrol lewat IMEI atau International Mobile Equipment Identity.

Menjelang April yang tinggal dua bulan lagi, Menkominfo Johnny G Plate menjamin kalau pihaknya sesuai komitmen awal yakni menerapkan aturan kontrol ponsel BM dengan IMEI tetap pada 18 April. Hal tersebut menurut Johnny lantaran peredaran ponsel BM merugikan negara.


“Kita berusaha sampai saat ini untuk tetap stick agar 18 April itu bisa mulai berlakunya (aturan) IMEI. Karena apa? Karena ponsel BM ini merugikan masyarakat juga. Kita tidak ingin nanti karena teknologi atau produk gagal atau tidak tepat bisa jadi bahaya untuk masyarakat, misalnya charger bisa meledak atau sebagainya,” ujar Johnny di Kompleks DPR RI, Selasa (4/2) malam.

Untuk merealisasikan aturan tersebut bisa berlaku sesuai target, Johnny melanjutkan akan disiapkan dua opsi. Opsi tersebut adalah mengenai opsi whitelist dan blacklist.

“Jadi, tadi saya sudah rapat terkait IMEI dengan pimpinan direksi operator seluler (opsel). Saya sudah berkomunikasi dengan Menperin juga karena waktu mulai berlaku (aturan) IMEI 18 April 2020. Dan saat ini sudah berdiskusi bagaimana mekanismenya, blacklist atau whitelist,” imbuh Johnny.

Untuk dapat menjalankan dua opsi tersebut, politikus Partai Nasdem itu berucap kalau pertemuan dengan opsel akan dilakukan lagi dalam dua pekan ke depan. Pertemuan tersebut untuk membahas approve of concept yang akan dilakukan mengenai aturan ponsel BM.

Adapun mekanisme whitelist dan blacklist ini akan mengatur bagaimana mengidentifikasi apakah ponsel itu punya IMEI yang sah atau tidak. Cara blacklist menurut Johnny beda dengan whitelist, kendati kedua-duanya berfungsi untuk mencegah dan mengurangi peredaran ponsel BM.

“Kalau blacklist berarti langsung dinyatakan diblokir gitu, tapi kalau orang sudah beli baru, kemudian diblokir, bagaimana? Bagaimana mengembalikannya?” ucap Johnny.

Seperti sudah disinggung di atas, keputusan akan menggunakan mekanisme ini akan diketahui dua minggu ke depan. Hal tersebut setelah bertemu lagi dengan opsel dan membahas apakah akan menggunakan salah satu dari opsi tersebut atau justru kedua-duanya.

“Dalam menerapkan aturannnya kita juga memperhatikan masyarakat yang tidak semuanya mampu. Ada masyarakat kecil yang jumlahnya besar dan tentu kita tidak ingin mereka bermasalah setelah beli handphone ternyata bodong. Kalau nggak bisa dipakai kan ini jadi masalah baru,” pungkas Johnny.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook