Laporan Desriandi Candra Pekanbaru
Cuaca di Kota Pekanbaru semakin lama, semakin terasa sangat panas. Teriknya panas mata hari seakan langsung membakar kulit warga kota. Mengapa ini terjadi?
Sepuluh tahun terakhir ini, pembangunan di Kota Pekanbaru tumbuh dengan pesat. Kawasan yang dulunya bisa dilihat penuh dengan hamparan hijau dedauanan pepohonan, sekarang ini sudah berubah menjadi kawasan yang penuh dengan bangunan gedung bertingkat, ruko, hotel, perkantoran, sekolah, mal dan lainnya.
Disatu sisi tentunya sangat bangga dengan pertumbuhan dan kemajuan Kota Pekanbaru yang tumbuh dengan pesat. Kota Pekanbaru kini berubah menjadi sebuah kota yang bergerak menjadi wujud Kota Metropolitan. Menjadi pusat perdagangan dan jasa.
Jalan-jalan yang dulunya hanya berukuran empat meter, sekarang sudah berubah menjadi sekitar 20 meter. Menjadi jalan poros utama lalulintas ribuan kendaraan yang setiap hari melewatinya. Setiap hari itu pula, warga Kota Pekanbaru harus rela terjebak dengan kemacetan ditengah teriknya panas sinar matahari. Itu semua disebabkan, minimnya pohon-pohon yang ditanami di meredian jalan-jalan maupun tempat-tempat terbuka lainnya.
Minimnya pepohonan yang ditanam di kawasan meridian jalan, maupun tempat-tempat terbuka sebagai paru-parunya kota, menyebabkan kota ini semakin lama semakin panas. Lihat saja kawasan Jalan Yos Sudarso, Jalan SM Amin, Jalan HR Soebrantas, Jalan Tuanku Tambusai terlihat sangat minim dengan pepohonan. Kantor Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru, bulan lalu melansir kalau suhu panas di Kota Pekanbaru bisa mencapai 35 derajat celsius.
Sementara dianjurkan untuk keseimbangan, untuk memperbanyak melakukan penanaman pohon dan penghijauan agar kota menjadi sejuk dan nyaman seperti yang dihasilkan dalam Konvensi Genewa beberapa tahun lalu, bahkan seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang.
Kondisi mulai berkurangnya ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pekanbaru pun tidak dielakkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, akibat kemajuan dan pertumbuhan Kota Pekanbaru dari tahun ke tahun yang tumbuh dengan pesat. “Memang kondisinya sudah banyak yang berkurang,” jelas Drs Sadri Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru ditemui Riau Pos, Rabu (30/5) pekan ini diruang kerjanya.
Pejabat eselon III yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kebersihan Kota Pekanbaru menjelaskan, kalau upaya Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk mempertahankan ketersediaan RTH di ibu kota Provinsi Riau ini tetap dilakukan. Misalnya dengan menjaga kawasan RTH yang sudah ada maupun dengan pembukaan-pembukaan RTH-RTH baru.
Kota Pekanbaru dengan luas sekitar 632,56 meter bujur sangkar, tumbuh dengan pesat. Pertumbuhan itu memang harus diimbangi dengan ketersediaan ruang-ruang terbuka hijau. Meski kondisi sekarang ketersediaan RTH sudah jauh berkurang dibandingkan sepuluh tahun terakhir ini, namun dari ketersediaan RTH yang ada sekarang masih mencukupi syarat minimal, yakni sekitar 30 persen dari luas K ota Pekanbaru secara keseluruhannya.
Ketersediaan RTH, bukan saja dilahan-lahan miliki Pemko Pekanbaru, tetapi juga di lahan-lahan masyarakat, perusahaan, instansi, sekolah, bahkan di meridian jalan-jalan yang ada. “Kalau itu dikalkulasikan, persentasenya masih di atas 30 persen. Tapi kalau, milik Pemko saja memang persetasenya masih di bawah 30 persen,” paparnya.
Ruang terbuka hijau (RTH), artinya kawsaan hijau pohon yang dengan sengaja dilakukan penanamannya atau tidak. Baik dalam satu hamparan maupun dalam hamparan yang berbeda. Misalnya saja, Taman Kota dan Hutan Kota di kawasan Jalan Dipenegoro salah satu bagian dari ruang terbuka hijau (RTH) yang statusnya memilik pemerintah.
Lalu apa yang dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru? Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru sudah berupaya untuk melakukan pembukaan-pembukaan ruang terbuka hijau (RTH) yang baru maupun pemeliharaannya. Menghimbau agar masyarakat, institusi, kalangan swasta serta komponen masyarakat lainnya untuk bersama-sama menjaga kelestarian RTH yang ada. Sebab, fungsinya sangat besar sebagai paru-paru dunia.
Pemerintah memandang, partisipasi masyarakat untuk menjaga dan memelihara RTH yang ada sudah terbilang cukup baik. Namun tetap harus ditingkatkan. Karena tidak bisa diprediksi, apakah kondisi yang ada masih bisa dipertahankan dalam beberapa tahun kedepan.
Untuk menambah ketersediaan RTH di wilayah Kota Pekanbaru, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru pun memanfaatkan lahan-lahan pemerintah yang belum difungsikan sebagai kawasan RTH. “Yang jelas, mari bersama-sama kita menjaga dan mempertahankannya, mengembangkannya,” papar Sadri.
Pengamat Perencanaan Wilayah Kota, Ir Mardianto Manan MT pun menilai, kalau ketersediaan RTH di Kota Pekanbaru sudah jauh berkurang. Ketersediaan RTH pun di tegaskan dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Tataruang yang menyebutkan minimal 30 persen dari luasan daerah.
RTH memiliki dua bagian, yakni RTH Publik dan RTH Private. Yang tergolong dengan RTH Publik misalnya, taman kota, hutan kota, median jalan yang terbuka untuk umum dan semua orang berhak untuk menikmatinya. RTH Private atau milik pribadi, lebih sifatnya milik pribadi dan tidak semua orang bisa untuk menikmatinya. Untuk RTH di Pekanbaru kondisi sekarang ketersediaannya masih mencukupi, hampir 40 persen. Namun sebaliknya RTH tempat bermain yang kurang sekitar 12 persen.
RTH, bentuk kawasan yang dengan sengaja di tanam atau tidak dengan tumbuhan atau pohon. Lalu apa manfaat dari keberadaan RTH? Menurutnya, banyak manfaat dari keberadaan kawasan RTH. Disatusisi bisa berfungsi untuk menangkis, menahan banjir. Sebab, akar-akar pohon bisa menjadi resapan air yang turun lebih cepat.
Selain itu bisa juga menahan polusi suara, polusi udara dengan menghisap polutan yang keluar dari kendaraan yang mengeluarkan Co2, karena pohon sebagai penghasil O2 (oksigen). Keberadaan sebuah kawasan RTH pun bisa menahan polusi aroma. Pohon membuat kesejukan dilingkungan.
Tapi kondisi RTH yang tertata, yang dibangun pemerintah terlihat memprihatinkan. Hanya sebagian kecil yang tertata. Tapi persentase yang ada sekarang dalam dua tahun kedepan akan berubah. Karena lahan yang terbatas, sementara pembangunan banyak yang berorientasi profit bukan pada orientasi pada lingkungan. “Kalau tidak ada perencanaan, maka persentasenya akan turun,” jelasnya.
Solusi yang harus dilakukan salah satunya melalui RTRW. Perda RTRW Pekanbaru harus mencantumkan minimal RTH harus memberikan ketersediaan minimal 30 persen. Sehingga apa pun perkembangan Kota Pekanbaru beberapa tahun kedepan, ketersediaan RTH di Pekanbaru tetap bisa mencapai standar minimal 30 persen. Memberikan sanksi yang tegas dengan memberikan denda bagi yang merusak pohon.
Menurutnya, itu wajar dilakukan. Masyarakat bisa bayangkan, kalau satu botol oksigen di rumah sakit di jual dengan harga mencapai Rp2 juta. Sementara, sebaliknya pohon yang meghasilkan O2 justru terkesan tidak dihargai. Dengan gampang pohon-pohon yang hijau dilingkuan kota justru di tebang dan dibersihkan oleh petugas kebersihan maupun petugas PLN, karena menganggu jaringan listrik.
Pemko harus berpikir jauh kedepan. Sedari sekarang, pemerintah harus berpikir jauh untuk menyiapkan lahan cadangan RTH maupun kawasan yang permanen.***