Dua Oknum ASN Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kendati dinyatakan bersalah, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka hanya dijatuhi hukuman . . .