DLHK Diberi Target 100 Hari Kerja
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Perda retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kota Pekanbaru sudah disahkan. Untuk pelaksanaannya, menunggu action dari DLHK, DPRD memberikan tenggat waktu 100 hari pasca disahkan kepada OPD terkait bisa menjawabnya. "Dasar . . .