Wajib Pajak Diberi Waktu 15 Hari
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, memberikan waktu selama 15 hari kepada wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran pajak kendaraannya pada masa . . .