Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Ajukan Banding
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab mengajukan banding dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, dia divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta . . .