DPR Minta Masyarakat Tidak Mudik Lebaran
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penanganan wabah korona dalam status darurat diperpanjang oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perpanjangan itu berlangsung hingga 29 Mei 2020 alias sampai hari libur raya Idul Fitri . . .