PPKM Level 1, Kapasitas Rumah Ibadah Boleh 100 Persen
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menjelang bulan Ramadan 1443 H/2022 M pemerintah mengeluarkan surat edaran panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan. Ketentuan ini dikaitkan dengan level PPKM masing-masing daerah. Untuk daerah dengan PPKM level . . .