1.477 Fintech Tak Terdaftar di OJK
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 1.477 perusahan financial technology (fintech) ilegal terdapat di Indonesia. Sementara itu, 144 fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan . . .