KASUS DANA BANSOS SUMUT

Erry mengaku Teken Dana Bansos Antara Rp151 Juta Hingga Rp200 juta

Sumatera | Senin, 30 November 2015 - 22:22 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengaku dari sekian banyak proposal yang masuk, beberapa di antaranya merupakan tanda tangan  Tengku Erry.

Penjelasan itu disampaikannya setelah kurang lebih sebelas jam (mulai pukul 9.00 hingga 19.30) Erry diiperiksa di  Kejaksaan Agung, Senin (30/11/2015).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kata Erry dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2013. Erry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Tentu saya jelaskan bagaimana proses dana hibah dan bansos tersebut," kata Erry di gedung bundar Pidana Khusus Kejagung.

Erry mengaku menjelaskan kepada penyidik mulai dari pemohon diajukan kepada gubernur dan sekretaris daerah. Kemudian, oleh Gubernur dan Sekda dikembalikan kepada beberapa satuan kerja perangkat daerah untuk dilakukan evaluasi.

"Setelah itu direkomendasi masuk ke tim anggaran, baru itu menjadi APBD (anggaran pendapatan belanja daerah). Proses itu yang ditanya," katanya.

Menurut Erry, ada ketidaksesuaian setelah pencairan dana bansos. Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, ada 1482 lembaga yang terdaftar sebagai penerima. "Tapi yang teralisasi di akhir tahun itu 923," kata Erry.

Lebih lanjut Erry menegaskan, dalam SK Gubernur terkait bansos dan hibah, itu dibagi klasifikasinya. Yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah di bawah Rp100 juta itu adalah kepala biro keuangan pemprov Sumut. Sedangkan Rp 100 juga hingga Rp 150 juta ditandatangani oleh sekda.

"Saya (Wagub menandatangani) Rp151 juta hingga Rp200 juta. Kemudian di atas Rp200 juta gubernur (yang tandatangan)," katanya.

Erry menambahkan, dari total 923 penerima bansos yang terealisasi, 37 di antaranya adalah yang ditandatanganinya. Dia mengklaim, semua sudah melakukan pertanggungjawaban. "Hanya yang terlambat melaporkan LPj (laporan pertanggungjawaban) 12 lembaga," katanya.(boy)

Laporan: JPNN

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook