Tampar Tetangga, Warga Ini Menangis Dituntut 1 Tahun Penjara

Sumatera | Rabu, 30 Agustus 2023 - 17:57 WIB

Tampar Tetangga, Warga Ini Menangis Dituntut 1 Tahun Penjara
Kuasa hukum Nuryalima dari LBH Mawar Saron, Rio Ferdinan Turnip membacakan pembelaan dalam sidang di PN Batam, Selasa (29/8/2023). (BATAMPOS.JAWAPOS.COM)

BAGIKAN



BACA JUGA


BATAM (RIAUPOS.CO) - Niat hati untuk mengingatkan tetangga agar tak buang sampah ke parit, Nuryalima Daeli malah dimaki-maki. Makian kasar korban, membuat emosi wanita 50 tahun itu tersulut, kemudian menampar korban.

Selasa (29/8/2023), Nuryalima menangis meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Sebab, akibat tamparan yang ia lakukan terhadap Siti, Nuryalima dituntut 1 tahun penjara.


“Saya menyesal, saya masih punya anak,” ujar Nuryalima menangis kepada majelis hakim dalam sidang yang berlangsung online.

Sementara, kuasa hukum Nuryalima dari LBH Mawar Saron, Rio Ferdinan Turnip mengatakan penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap korban karena sudah tersulut emosi. Dimana kliennya yang mengingatkan korban karena membuang sampah ke Parit di depan rumah.

Ternyata hal itu tak diterima korban dan langsung memaki-maki terdakwa dengan kata-kata kasar.

“Makian kasar korban membuat terdakwa tersulut emosi dan menampar korban,” ujar Rio di PN Batam.

Menurut dia, terdakwa telah menyesali perbuatannya. Ia juga sudah pernah mengupayakan perdamaian dan berupaya duduk bersama dengan korban namun tidak diterima.

“Korban sangat menyesal, memohon keringanan hukuman, dan berjanji tak akan mengulanginya lagi,” jelas Rio lagi.

Usai mendengar pembelaan dari kuasa hukum, majelis hakim Yudith menunda sidang hingga minggu depan, dengan agenda putusan.

Diketahui, Nuryalima Daeli, warga Ruli Baloi Kolam dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Ia dinyatakan Jaksa terbukti melakukan kekerasan terhadap Siti, tetangga rumahnya.

Dalam amar tuntutan menyatakan Nuryalima bersalah atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tungg melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Sumber: Batampos.jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook