BATAM (RIAUPOS.CO) -Bupati Siak Syamsuar bersama beberapa kepala daerah di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, menandatangani perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan sistem monitoring penerimaan pajak online. Peluncuran Implementasi Sistem Monitoring Penerimaan Pajak Online digelar di Hotel Planet Holiday Batam, Rabu (28/11) siang.
Ditemui usai acara, Bupati Siak Syamsuar mengatakan, kerja sama terkait dengan monitoring penerimaan pajak online tersebut, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hotel, restoran dan tempat hiburan.
“Jadi, nantinya setiap kita membayar sesuatu, contohnya kamar hotel, pajaknya akan langsung masuk ke PAD, dan juga bisa dilihat di hari yang sama,” ucap Syamsuar.
Kemudian, tambahnya melalui program ini juga bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Khususnya administrasi pengelolaan penerimaan daerah yang bebas dari KKN. Dengan menggunakan sistem pajak online, dapat mendorong pemda untuk menerapkan sistem administrasi pencatatan penerimaan pajak daerah lebih efektif, efisien dan akuntabel dengan berbasis teknologi informasi.
Masih kata Syamsuar, ini merupakan salah satu upaya KPK dalam memerankan fungsi trigger mechanism atau mekanisme pemicu dengan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di bidang perbaikan sistem administrasi pengelolaan penerimaan daerah.
“Hal tersebut juga sejalan dengan fokus aksi pencegahan korupsi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018, tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yaitu Aksi Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Non Pajak pada Fokus Keuangan Negara,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebiut dihadiri langsung Plt Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim, pimpinan perbankan daerah dan juga dihadiri langsung Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan. Melalui kegiatan ini, Syamsuar optimis ke depan penerapan pajak secara lebih terbuka dan akuntabel dapat terwujud di Riau.(adv)