BATAM (RIAUPOS.CO) - Setelah ditangkap pihak kejaksaan, terpidana seumur hidup kasus pembunuhan tahun 2011 lalu, Mindo Tampubolon dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Batam. Narapidana yang sempat kabur dan masuk menjadi daftar pencarian orang sejak 2013 lalu itu ditempatkan di blok maximum security (pengawasan keamanan maksimum). Di blok itu ada 12 warga binaan lain yang diawasi secara khusus.
Baca Juga :
Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
Mindo divonis hukuman penjara seumur hidup oleh putusan kasasi Mahkamah Agung karena diyakini bersalah atas kematian istrinya, Putri Mega Umboh.Mantan perwira menengah Polda Kepri itu di antar oleh pihak kejaksaan, Rabu (26/6/2019) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Kalapas Batam, Surianto, mengatakan, penempatan Mindo sesuai dengan prosedur Lapas apabila ada warga binaan yang butuh pengawasan khusus. ’’Blok maximum security ini untuk warga binaan yang diasingkan karena bisa membahayakan diri sendiri dan warga binaan lain serta alasan pembinaan,’’ ujarnya, Kamis (27/6/2019).
’’Nah Mindo ini alasan pembinaan karena kasus kaburnya itu,’’ tutur Surianto lagi. Sejak diterima di Lapas sambung Surianto, status Mindo sama seperti warga binaan lain yang telah menerima putusan hukum.
Masa hukuman lanjutnya terhitung mulai terpidana diterima di Lapas. ’’Masa selama dia buron itu bukan urusan kami, kami hitung mulai saat dia masuk,’’ jelasnya.
Selain status, perlakuan terhadap Mindo juga sama seperti warga binaan lainnya. ’’Tak ada yang istimewa, kalau masuk di sini ya ikuti aturan main yang ada dan semua warga binaan sama baik untuk hak dan kewajibannya,’’ tegas Surianto.(eja)
Sumber: Batampos.co.id