DELISERDANG (RIAU POS. CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang berhasil meringkus tersangka korupsi di Bank Sumut KCP Tanjungmorawa berinisial AS. AS diringkus dari tempat persembunyiannya di Desa Karangan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/5) siang.
Sebelumnya, AS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Deliserdang, atas kasus kredit fiktif di Bank Sumut KCP Tanjungmorawa pada tahun 2013.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihak Kejari Deliserdang pun memboyong AS ke Medan dan tiba di Bandara KNIA pada Sabtu (25/5) pukul 12.00 WIB.
Selanjutnya, jaksa penyidik Kejari Deliserdang menitipkan AS ke Rumah Tahanan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sebelumnya, AS sendiri terlibat dugaan kasus korupsi bersama dua tersangka lain berinisial HMH, sebagai mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Tanjungmorawa dan seorang wiraswasta berinisial CY. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp2,8 miliar. AS diancam dengan Pasal 2, 3 Junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999 Junto no 20 tahun 2001.
Kajari Deliserdang, Harli Siregar menjelaskan, AS berhasil ditngkap setelah pihaknya melakukan pengintaian selama 7 hari.
“Kami mengirimkan tim ke lapangan dan yang bersangkutan dideteksi berada di daerah Bogor. Begitu AS telah dipastikan, maka langsung dilakukan penangkapan,”terang Harli didampingi Kasi Intel M Iqbal, Kasipidsus Afrizal Munawan SH, Kasidatun Lamro Simbolon SH, Kasi Pemeriksaan M Azril dan Kasipidum Olan Pasaribu.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah perhitungan kerugian negara sudah selesai dilakukan, maka kasus AS akan limpahkan ke pengadilan,”sambung Harli mengakhiri. (btr/han)