“Dari keterangan petugas dinas kebersihan, dirinya mengutip sampah di blok E, F dan H. Dari keterangan itu, kita lakukan penyelidikan dan menemukan pasien wanita atas nama DPS dirawat di rumah sakit Materna mengalami pendarahan,” jelas Martuasah, Senin (25/3/2019).
Dewi mengaku khilaf saat membuang bayi tak berdosa yang merupakan darah dagingnya sendiri. “Jadi, dari keterangan pelaku yang sudah bekerja selama 8 bulan di perumahan Malibu itu mengaku khilaf,” katanya.
Dewi mengaku tega membuang bayinya karena takut akan dipecat dari tempatnya bekerja. Ia menyebut bayi itu merupakan hasil hubungan antara dia dan suaminya di kampung. “Sebelum saya kerja, saya sudah isi. Tapi saya tidak tahu kalau saya sudah isi. Kan tidak enak kalau saya bekerja dan punya bayi. Saya masih mau bekerja dan membantu suami saya di kampung,” katanya. Dewi juga menuturkan, dirinya sudah mempunyai dua anak sebelum membuang bayi ketiganya tersebut.
“Sebenarnya saya tidak berniat untuk membuang bayi saya ini. Namun, karena takut akan dipecat oleh majikan, saya pun khilaf dan melakukannya. Sama sekali tidak ada niat saya. Saat itu saya bingung,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 342 subs pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.