Ya Ampun... Pembantu Ini Buang Bayi karena Takut Kehilangan Pekerjaan

Sumatera | Rabu, 27 Maret 2019 - 00:02 WIB

Ya Ampun... Pembantu Ini Buang Bayi karena Takut Kehilangan Pekerjaan

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Hanya gara-gara takut kehilangan pekerjaan, seorang pembantu rumah tangga di Medan bernama Dewi Purnama Sari  (28) begitu tega membuang bayi yang dilahirkannya sendiri  ke dalam tong sampah. Dia ditangkap polisi setelah 6 jam sang bayi ditemukan, Selasa (19/3/2019) lalu.

Dewi membuang bayi tersebut di Jalan Padang Golf, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Sang bayi ditemukan petugas kebersihan sedangkan Dewi harus berurusan dengan Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing menjelaskan pelaku merupakan warga Tulung Mili Indah, Kota Bumi Ilir, Kota Bumi, Lampung. Dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Komplek Malibu Indah di Jalan Malibu Indah Raya, Suka Damai, Medan Polonia.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Dari keterangan petugas dinas kebersihan, dirinya mengutip sampah di blok E, F dan H. Dari keterangan itu, kita lakukan penyelidikan dan menemukan pasien wanita atas nama DPS dirawat di rumah sakit Materna mengalami pendarahan,” jelas Martuasah, Senin (25/3/2019).

Dewi mengaku khilaf saat membuang bayi tak berdosa yang merupakan darah dagingnya sendiri. “Jadi, dari keterangan pelaku yang sudah bekerja selama 8 bulan di perumahan Malibu itu mengaku khilaf,” katanya.

Dewi mengaku tega membuang bayinya karena takut akan dipecat dari tempatnya bekerja. Ia menyebut bayi itu merupakan hasil hubungan antara dia dan suaminya di kampung. “Sebelum saya kerja, saya sudah isi. Tapi saya tidak tahu kalau saya sudah isi. Kan tidak enak kalau saya bekerja dan punya bayi. Saya masih mau bekerja dan membantu suami saya di kampung,” katanya. Dewi juga menuturkan, dirinya sudah mempunyai dua anak sebelum membuang bayi ketiganya tersebut.

“Sebenarnya saya tidak berniat untuk membuang bayi saya ini. Namun, karena takut akan dipecat oleh majikan, saya pun khilaf dan melakukannya. Sama sekali tidak ada niat saya. Saat itu saya bingung,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 342 subs pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Diketahui, Selasa (19/3) pagi, petugas kebersihan dihebohkan dengan penemuan jasad bayi yang dibuang di tempat sampah di Jalan Padang Golf, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia. Saat itu, petugas kebersihan yang hendak membuka bungkusan plastik hitam di dalam becak sampah melihat ada jasad bayi yang sudah tidak bernyawa di dalamnya.(dvs/ala)

Sumber: Sumutpos.co
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook