BATAM (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Batam tengah mempersiapkan rencana penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaaan (PBB P2). Insentif ini sedang dibahas di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam.
Kepala BP2RD Batam Raja Azmanzyah menyebutkan yang direncanakan dihapus yakni denda PBB P2 dalam kurun waktu tahun 1994 hingga tahun 2010. Hal ini dilakukan guna mempermudah pemerintah menjaring piutang dari jenis pajak tersebut. “Kami merangsang ini untuk menggali piutang pajak. Ini sama yang dilakukan di Bintan,” ucap Raja, Rabu (25/4). Sementara denda dihapus, ia menegaskan pokok piutang tetap akan ditagih dan tetap akan tercatat sebagai piutang Pemko Batam.
Insentif denda pun kelak akan beragam, selain ada denda yang dihapus penuh, dalam beberapa kasus hanya akan diberi potongan pembayaran. “Pokoknya tetap kami tagih. Dendanya nanti juga akan ada yang hanya di diskon 25 persen, 50 persen, 75 persen hingga 100 persen,” paparnya.
Terkait rencana ini, ia mengaku belum mendapat gambaran dari piutang yang akan hilang yang bersumber dari denda PBB P2. Ia juga mengaku tidak hafal berapa total perhitungan dari denda PBB P2, termasuk besaran piutang dari PBB P2. Namun Oktober 2017 lalu, Raja menyebutkan Pemko Batam memiliki piutang sebesar Rp300 miliar dari PBB P2.
Ia mengiyakan hal ini, namun angka ini muncul dari kasus beberapa lahan yang overlapping atau tumpang tindih. Seperti ada lahan yang sudah dipecah. Namun lahan induk (sebelum dipecah) masih tercatat atau belum terhapus, alhasil masih tercatat sebagai objek pajak. ‘’Iya ini (Rp300 miliar) denda dan pokok. Tapi belum dipastikan karena ada juga yang tak jelas siap penanggung jawabnya. Ini kami analisis, mana yang double,” paparnya.(yui/rng/gas/adi/jpg)