SUMATERA UTARA

PTUN Medan Kabulkan Gugatan Surfenov-Parlindungan

Sumatera | Jumat, 26 Februari 2016 - 12:10 WIB

PTUN Medan Kabulkan Gugatan Surfenov-Parlindungan
surfenov dan parlinDUNGAN

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Para pendukung Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangan Siantar Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga, bergembira. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonan paslon tersebut. Kemudian, menetapkan kembali sebagai keduanya untuk bertarung di Pilkada Pematang Siantar.

Hal itu, diketahui dari hasil sidang putusan gugatan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga terhadap KPUD Pematang Siantar di PTUN Medan, Kamis (25/2) siang. ”Hidup  Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga. Masyarakat Siantar ingin mereka menjadi pemimpin Pematang Siantar,” teriak pendukung didalam ruang utama di Gedung PTUN Medan, usai mengikuti sidang tersebut, kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di mana, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, yang diketui oleh Sugianto,  memutuskan dan menetapkan No 98/D/2015 PTUN-Medan Tanggal  8 Desember 2015 tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain yang mencabutnya.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut objek sengketa yang telah diterbitkan yaitu berita acara KPU Pematang Siantar tentang tindak lanjut surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terkait pencoretan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pematang Siantar Surfenov-Parlindungan,” ujar Sugianto.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan tergugat menerbitkan keputusan baru yang menetapkan penggugat sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pematang Siantar.

“Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan sebesar Rp294 ribu,” ucap Humas PTUN Medan tersebut yang disambut riuh pengunjung sidang tersebut.(gus/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook