JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Limapuluh Kota yang disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kini memasuki titik terang. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Jakarta, Rabu pagi (24/2), DKPP yang dipimpin pakar hukum Profesor Jimly Asshiddiqie, menolak pengaduan drh Harmen, anggota DPRD Limapuluh Kota dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
”Benar, DKPP telah menolak pengaduan yang disampaikan drh Harmen. Kami menyambut baik putusan DKPP ini. Putusan ini membuktikan, bahwa dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015, KPU Limapuluh Kota sudah bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan. Begitu pula dengan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum),” kata Ilham Yusardi, anggota KPU Limapuluh Kota yang dikonfirmasi RPG, selepas mengikuti sidang tersebut.
Ini juga disampaikan Yoriza Asra, anggota Panwaslu Limapuluh Kota yang dihubungi Padang Ekspres secara terpisah. ”Dalam sidang pembacaan putusan tadi pagi, DKPP memang menolak aduan pengadu secara keseluruhan. DKPP juga merehabilitasi nama baik KPU dan Panwaslu Limapuluh Kota, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Kami menyambut baik putusan ini. Dan menunggu, tindak lanjut dari putusan tersebut, paling lambat tujuh hari setelah dibacakan,” kata Yoriza Asra.
Informasi yang diperoleh RPG, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan drh Harmen kepada DKPP, dengan teradu seluruh komisioner KPU Limapuluh Kota, Panwaslu Limapuluh Kota, dan Bawaslu-RI, dipimpin langsung Ketua DKPP Profesor Jimlly Asshiddiqie. Dalam sidang tersebut, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraaan ini didampingi empat komisioner DKPP. Di antaranya, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, dan Idha Budhiati.(frv/rpg)